Wednesday, April 24, 2024
spot_img

KIP Terima 52 Kasus Hasil Pemilu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh menerima 52 kasus yang berkaitan dengan Perkara Hasil Pemilihan Umum 9 April lalu. Kasus-kasus itu di antaranya, perbedaan suara antara hasil rekapitulasi KIP Aceh dengan yang dimiliki saksi partai.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin mengatakan, 14 partai politik dan satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah mengajukan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Di antara kasus yang sudah hampir disidangkan Mahkamah Konstitusi yaitu gugatan Mursyid, calon senator Aceh.

“KIP belum mendapatkan jadwal persidangan. Kalau nanti dipanggil, kami akan mempersiapkan saksi, dokumen berupa berita acara dan lain sebagainya,” kata Zainal Abidin dalam konferensi pers di Media Center KIP, Sabtu (16/5).

52 kasus perkara hasil pemilu tersebar di Aceh Selatan, Pidie, Aceh Utara, Subulussalam, Lhokseumawe, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Benar Meriah. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU