BANDA ACEH.acehkita.com. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit dan rumah tahanan pada Pemilu mendatang. Menurut Ilham Saputra, Wakil Ketua KIP, TPS keliling tidak diatur dalam dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sekarang tidak ada lagi TPS keliling untuk pasien dan tahanan. Mereka nantinya bisa cari TPS yang terdekat,”jelas Ilham, Kamis (19/3). Namun menurutnya, pasien yang didampangi orang lain harus ada surat pernyataan. Sementara narapidana diharuskan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Selain pasien dan tahanan, pemilih usia lanjut juga tidak disediakan TPS keliling. “Boleh dikawani orang lain yang penting ada surat keterangan,” jelasnya. Ia menjamin KIP kabupaten dan kota akan menyediakan surat pernyataan. [Zulkarnain]