Thursday, April 25, 2024
spot_img

KKR Aceh Mulai Ambil Kesaksian Korban

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merencanakan akan mulai mengambil pernyataan dan kesaksian dari para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Aceh pada 5 Desember 2017.

“Para petugas pengambil pernyataan dari KKR sudah mulai dideploy ke lokasi-lokasi pengambilan pernyataan,” kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, Kamis (30/11/2017).

Kegiatan ini akan dilakukan serentak di enam kabupaten/kota yang ada di Aceh. Pengiriman petugas lebih awal dilakukan sekaligus untuk memverifikasi data awal yang dimiliki.

“Untuk memeriksa keberadaan korban atau saksi, apakah masih ada atau sudah meninggal, pindah, dan sebagainya. Setelah kita pastikan keberadaan korban atau saksi barulah kegiatan pengambilan pernyataan yang sesungguhnya kita lakukan,” jelas Afridal.

Setelah melewatkan tahun pertamanya membangun kelembagaan supaya dapat berkerja secara maksimal, KKR Aceh mulai melakukan proses pengungkapan kebenaran melalui pengambilan pernyataan korban dan saksi dengan berbasiskan data pelanggaran HAM.

Data itu selama ini dimiliki kelompok masyarakat sipil yang pernah melakukan pendokumentasian kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh. Sejak jauh-jauh hari telah dibangun kesepakatan dengan lembaga masyarakat sipil yang pernah melakukan pendokumentasian untuk bisa berkerjasama dengan KKR Aceh.

Sejak awal minggu ini, KKR Aceh telah mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga pembela HAM untuk membantu melengkapi data korban pelanggaran HAM Aceh, baik lembaga-lembaga yang berada di Aceh, Nasional maupun International.

“Kami juga sudah memberitahu aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota setempat tentang kegiatan ini” ujar Afridal.

Sementara itu Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mendatangi kantor KKR Aceh di Jln. Mayjend T. Hamzah Bendahara No. 63 Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 30 November 2017 untuk menyerahkan data 245 kasus pelanggaran HAM serius yang didata lembaga itu.

Kasus-kasus yang diserahkan meliputi kasus penghilangan orang secara paksa, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang terjadi dalam kurun waktu 1989 – 2005 yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Aceh.

“Ini adalah bentuk dukungan konkrit KontraS Aceh bagi proses pengungkapan kebanaran yang akan dilakukan oleh KKR Aceh”, ujarnya. “Data-data tersebut merupakan hasil kegiatan pendokumentasian yang dilakukan oleh KontraS Aceh dari tahun 2000.”

Data itu diterima Ketua KKR Aceh yang didampingi keenam komisioner KKR Aceh. Data inilah yang dijadikan sumber untuk menemukan kembali korban dan saksi untuk diambil pernyataannya setelah sebelumnya diverifikasi oleh petugas pengambil pernyataan KKR Aceh.

Upaya permintaan data dan dokumen kepada lembaga pemerintah dan organisasi non-pemeritah telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh dalam pasal 22, bahwa data dan informasi yang dikumpulkan KKR Aceh dijadikan dasar untuk melakukan tahapan selanjutnya dalam pengungkapan kebenaran.[]

RILIS

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU