Thursday, April 25, 2024
spot_img

KLHK Temui Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Terkait Eksekusi PT Kalista Alam

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (31/7). Pertemuan yang diinisiasi oleh Ditjen Gakkum KLHK tersebut untuk meminta Pengadilan Tinggi Aceh mendukung upaya eksekusi yang telah berkekuatan hukum mengikat.

Diketahui bahwa tahun 2012 KLHK telah memenangkan gugatan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Meulaboh atas kebakaran lahan yang berada diwilayah izin PT Kalista Alam seluas 1000 Ha, dan telah memperoleh kekuatan hukum mengikat putusan Kasasi No. 651K/Pdt/2015 tanggal 28 Oktober 2015.

Putusan tersebut kembali dikuatkan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 1PK/Pdt/2017 tanggal 18 April 2017. Dalam putusan itu mewajibkan PT Kalista Alam untuk membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp.114.303.419.000 dan biaya pemulihan sebesar Rp.251.765.250.000 sehingga total keseluruhannya adalah 366.068.669.000 rupiah.

Padahal dalam proses pengajuan eksekusi putusan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK telah 3 kali mengajukan permohonan eksekusi. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tetap belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga pelaksanaan putusan menjadi tidak mempunyai kepastian hukum.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan KLHK sangat serius mengawal pelaksanaan putusan atas kasus kebakaran lahan PT. Kalista Alam.

“Walaupun kekuasaan pelaksanaan ada di Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tapi dalam hal ini KLHK sangat berkepentingan, karena menyangkut aspek kepastian hukum mengenai pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana mandat konstitusi,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulis disebutkan dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah dicapai titik temu bahwa sebuah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus disegerakan pelaksanaannya. Dengan demikian, sebut Jasmin, PN Meulaboh tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

“KHLK akan terus melakukan segala tindakan hukum guna mempercepat pelaksanaan putusan ini, termasuk juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain yang berkompeten,” pungkasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU