LHOKSEUMAWE — Enam anggota komplotan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe, Selasa (3/3/2015). Mereka sering beraksi di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Anggota komplotan yang ditangkap di Desa Meurah Mulia, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, adalah AL (17), MW (18), RZ (19), MZ (20), BW (20), dan AK (22).

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa kunci T dan satu tas bersisi sejumlah peralatan yang digunakan untuk membongkar motor curian.

Setelah menangkap enam pelaku, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SY (21), di rumahnya di Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe . Satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda juga ikut disita sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya tujuh tersangka komplotan curanmor tersebut harus mendekam di sel Polres Kota Lhokseumawe dan dijerat dengan pasal 363, 365 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang curian. []

Hidayatullah/ACEHVIDEO.TV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.