BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai penerapan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh masih tebang pilih.
Hukum pilih kasih itu, kata Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra, bisa dilihat dari adanya pejabat yang melanggar syariat Islam namun tak kunjung dijatuhi hukuman cambuk. Akibatnya, penerapan hukuman cambuk mengindikasikan cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Tidak boleh ada tebang pilih, karena semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” ujar Hendra kepada acehkita.com, Jumat (4/12/2015).
Hendra menyitir kasus seorang pejabat Kota Banda Aceh yang ketangkap tangan sedang indehoi di sebuah salon. Hingga kini, yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman cambuk.
Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan, pada saat pejabat yang berinisial HBU ditangkap, Kota Banda Aceh belum menerapkan hukuman cambuk. “HBU itu kan sudah lama sekali, ketika masih ada almarhum (Mawardy Nurdin). ketika itu hukum yang diterapkan di Kota (Banda Aceh) tidak dilaksanakan ukubat cambk, semua proses pembinaan, termasuk pada beliau,” ujarnya usai pencambukan 18 warga yang melanggar syariat Islam di depan Masjid Ulee Kareng.
[VIDEO: Alasan Pejabat Mesum tidak Dicambuk]
Hendra menilai, kasus HBU menjadi pembelajaran tidak baik dalam penegakan hukum Islam di Aceh. Karenanya, KontraS menilai perlu evaluasi penegakan hukum syariat sehingga tidak menyasar kelompok rentan saja yang tidak memiliki akses kepada kekuasaan. []