Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Korupsi di Aceh Tahun 2018 Setara 4.984 Rumah Dhuafa

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Aceh sepanjang tahun 2018 setara 4.984 unit rumah dhuafa.

“Total kerugian akibat korupsi di Aceh tahun 2018 mencapai Rp 398,7 miliar. Jumlah ini setara nilainya untuk membangun sebanyak 4.984 unit rumah dhuafa di Aceh,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, dalam konferensi pers Kilas Balik Penegakan Hukum Kasus Korupsi tahun 2018, di Kantor MaTA, Selasa (8/1/2019).

Ia menyebutkan, kerugian negara Rp 398.750.221.505 merupakan total dari 41 kasus yang ditangani aparat penegak hukum. “Kerugian tersebut belum termasuk 10 kasus yang masih dalam proses audit oleh BPKP, 6 kasus OTT Saber Pungli, 1 kasus gratifikasi dan 1 kasus suap,” sebutnya.

Total 41 kasus yang ditangani aparat penegak hukum, dirincikan Baihaqi, kejaksaan menangani 22 kasus, 16 kasus oleh kepolisian dan 3 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hasil monitoring MaTA disebutkan, kasus PDKS Simeulue merupakan kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani Kejati Aceh dengan nilai Rp 51.000.000.000. Sedangkan kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani oleh Kepolisian adalah kasus pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe yang nilainya mencapai Rp 8.168.000.000.

Selain 41 kasus korupsi itu, Baihaqi menambahkan, sepanjang 2018 MaTA juga mencatat terdapat 6 kasus OTT yang dilakukan oleh tim saber pungli di Aceh. Dari hasil monitoring MaTA, sebutnya, sektor pendidikan dan keagamaan merupakan sektor yang rawan terjadi pungli.

“Dari total 6 kasus itu, kasus OTT di Dinas Pendidikan Aceh Utara yang menurut kami terkesan aneh karena pasca OTT tidak ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara 5 kasus OTT oleh tim saber pungli lainnya terjadi 2 kasus di Aceh Barat, 1 kasus di Aceh Utara, Bireuen, Nagan Raya dan Lhokseumawe.

Untuk itu, Baihaqi mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat pengungkapan kasus-kasus indikasi korupsi. “Dan jajaran peradilan di Aceh harus terbuka dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi.”

Selain itu, kepada kepala daerah di Aceh diminta untuk membenah sistem dan manajemen di struktur pemerintah. Sementara kepada legislatif di DPRA dan DPRK di Aceh, diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan anggaran.

“Dalam hal pengadaan barang, pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan rekanan,” pungkas Baihaqi.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU