Saturday, April 20, 2024
spot_img

KPK Bantah Irwandi Kembalikan Duit Rp39 Juta

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya pengembalian uang sebesar Rp39 juta dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait dengan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.

Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kuasa hukum Irwandi baru melaporkan penerimaan uang sebesar Rp39 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari setelah KPK menangkap Irwandi dalam operasi tangkap tangan.

Febri menjelaskan bahwa laporan kuasa hukum Irwandi itu tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena proses penanganan perkara sedang berjalan dan melibatkan Irwandi Yusuf sebagai salah satu tersangka.

Terkait pelaporan itu, KPK telah mengirim surat kepada Irwandi melalui kuasa hukumnya pada 14 Agustus 2018 yang menjelaskan bahwa laporan penerimaan gratifikasi uang Rp39 juta itu tidak dapat diproses.

“Uang Rp39juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/9).

Febri menyebut, pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pejabat harus dilaporkan sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja dan bukan justru baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum.

“Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain, belum pernah dilakukan pemeriksaan baik oleh pengawas internal ataupun penegak hukum,” tutur Febri.

Sebelumnya, Irwandi mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp39 juta ke KPK. Dia menyebut uang ini berasal dari seorang pengusaha bernama Syaiful Bahri yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

“Uangnya dari Saiful,” kata Irwandi usai diperiksa sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/8), dikutip kumparan.com.

Namun, Irwandi mengungkapkan uang itu bukan untuk dirinya, melainkan untuk seorang teman yang dikirim melalui rekening dia. Dia tidak menyebut rinci seorang teman yang dimaksud.

“Itu bukan untuk saya uangnya. Untuk seorang teman yang minta bantuan (uang) kepada Saiful, uang jajan. Dia kirim ke rekening saya,” ujar Irwandi.

Namun, pengacara Irwandi, Sirra Prayuna, mengatakan yang dimaksud teman oleh Irwandi adalah Fenny Steffy Burase. Menurut Sirra, Steffy meminta bantuan uang kepada Saiful. Saiful menyanggupinya. Lalu Steffy memerintahkan Saiful agar mentransfer ke nomor rekening Irwandi.

Menurut Sirra, transfer Rp39 juta itu baru diketahui pada 9 Juni 2018 lalu, ketika Saiful bercerita kepada Irwandi di Rutan Guntur, tempat keduanya ditahan KPK.

Sirra mengatakan, uang itu diserahkan kepada KPK agar tidak dianggap sebagai gratifikasi yang diterima Irwandi. “Rentang waktunya masih 30 hari, makanya dikembalikan ke KPK,” katanya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU