Wednesday, April 24, 2024
spot_img

KPK Sambangi Kantor BPKS di Sabang

SABANG | ACEHKITA.COM – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Kamis (2/8). Mereka berjumlah 4 orang dari tim Fungsional Litbang KPK.

Kedatangan Fungsional Litbang KPK, Niken Ariati ke BPKS dalam rangka tinjauan lapangan (field review) terkait optimilisasi penerimaan di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dalam bentuk diskusi. Turut hadir Kepala BPKS Sayid Fadhil bersama para deputi, direktur/kepala biro, serta kabag dan kabid.

Dalam siaran pers BPKS disebutkan, Fungsional Litbang KPK, Niken Ariati menyampaikan bahwa kunjungan timnya ke Sabang merupakan kunjungan terakhir dari kunjungan-kunjungan ke Badan Pengusahaan lainnya yang ada di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan, KPK ingin mendapatkan informasi tentang BPKS termasuk mengenai kewenangannya, kegiatan BPKS terkait dengan kawasan perdagangan bebas.

Kemudian, pihak KPK juga ingin mengetahui izin apa saja yang dapat dikeluarkan termasuk kendala yang dihadapi oleh BPKS dalam pengembangan kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKS Sayid Fadhil menyampaikan tentang sejarah Sabang hingga lahirnya BPKS. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa Sabang sudah menjadi pelabuhan bebas sejak penjajahan Belanda. Namun, terjadi pasang surut terhadap Sabang seiring dengan perkembangan zaman.

“Pengembangan Kawasan Sabang juga mengalami kendala dari sisi pendanaan dan juga regulasi. Jika berbicara pendanaan, sesuai dengan master plan BPKS dibutuhkan biaya sebesar Rp 39.5 triliun untuk pengembangan kawasan Sabang selama 70 tahun, sejak ditetapkannya Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang,” sebutnya.

Namun, sebutnya, dukungan anggaran dari pemerintah dari tahun 2000 hingga 2017 hanya sebesar Rp 3.3 triliun atau 9 persen dari total master plan. Selain itu, tambahnya, dari sisi regulasi juga mempengaruhi tumbuh kembangnya BPKS.

“Dimana sejak ditetapkan tahun 2000, regulasi turunan dari UU Nomor 37/2000 baru turun pada tahun 2010 yakni PP 83 Tahun 2010. Dibutuhkan waktu 10 tahun bagi BPKS untuk mendapatkan turunan dari UU tersebut,” ujar Sayid.

Dia menyebutkan, BPKS juga mendapatkan kendala lainnya terkait dengan pengelolaan aset dan perizinan. Karena menurutnya, sampai saat ini ada beberapa perizinan yang belum dilimpahkan kewenangannya kepada BPKS.

Meski begitu, sebut Sayid, manajemen BPKS akan mengoptimalisasi kinerja untuk dapat mengembangkan kawasan Sabang. Bahkan, sebutnya, juga berinisiatif untuk mencari investasi dari luar untuk pengembangan kawasan.[]

Rilis

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU