Thursday, March 28, 2024
spot_img

KPK Tahan Irwandi Yusuf

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan ajudannya, Hendri Yuzal.

Irwandi yang keluar setelah diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu sejak Rabu siang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, sekira pukul 00.30 WIB, Kamis dini hari tadi.

“Saya tidak terima uang dan hadiah,” kata Irwandi kepada wartawan.

“Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu.”

Tak lama berselang, Hendri – yang selama ini sering mendampingi Irwandi dalam berbagai kesempatan dan kunjungan ke luar negeri – juga keluar dari gedung Merah Putih KPK.

Namun, Hendri yang diduga sebagai perantara suap dalam kasus itu, memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun saat ditanya wartawan.

Dalam jumpa pers Rabu tengah malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Aceh.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

“IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Provinsi Aceh ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK. HY (Hendri Yuzal) swasta ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Febri dalam keterangan, Kamis dinihari.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan seorang dari pihak swasta yang bernama, Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Berdasarkan konstruksi perkara, ungkap Basaria, KPK menduga pemberian yang dari Ahmadi kepada Irwandi sebanyak Rp500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur Aceh itu terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA,” paparnya.

Basaria menambahkan bahwa pemberian uang kepada Irwandi itu dilakukan melalui orang-orang terdekatnya dan orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

“Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan suap DOKA Aceh itu berpotensi menggagalkan upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan layanan pendidikan serta kesehatan di Aceh.

“Kasus ini merugikan seluruh masyarakat Aceh,” tegas Basaria.

Keempat tersangka itu diciduk tim Satuan Tugas (Satgas) KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sepanjang Selasa sore hingga malam (3/7/2018) di Banda Aceh dan Aceh Tengah.

Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu uang senilai Rp50 juta pecahan Rp100 ribu, bukti transaksi perbankan Bank BCA serta Mandiri, dan catatan proyek.

“Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018,” ujar Basaria.

Selama ini, Irwandi dalam berbagai kesempatan sering menyatakan pemerintahannya menganut “mazhab hana fee” atau tidak menerima fee proyek.

Ketika melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara awal Oktober lalu, Irwandi bahkan pernah memperingatkan bupati dan walikota di Aceh agar jangan sampai terkena OTT KPK.

“Kami ingatkan jangan ada kepala daerah, baik bupati maupun walikota di Aceh terkena OTT oleh KPK,” kata Irwandi waktu itu.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU