Suryadharma Ali resmi ditahan KPK. FOTO/KOMPAS.COM

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4/2015) malam, remsi menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.58 WIB, mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye.

Suryadharma ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Tapi gugatan praperadilan itu ditolak pengadilan.

Sebelumnya, pada Jumat siang, Suryadharma ketika ditanya wartawan mengatakan apapun keputusan penyidik KPK, ia akan kooperatif pada proses hukum. Namun, dia menegaskan, penyidikannya harus dilakukan secara adil dan sesuai perundangan yang berlaku.

“Saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan. Bukan dengan opini,” katanya.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan penahanan terhadap Suryadharma.

“Kami selaku pimpinan KPK belum menerima usulan penyidik apakah SDA perlu ditahan atau tidak,” kata Johan, Jumat siang. []

KOMPAS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.