BANDA ACEH, ACEHKITA.COM – Pengadilan Militer Banda Aceh, terpaksa mengundurkan persidangan selama lima jam akibat listrik kawasan Neusu, Banda Aceh padam sejak pagi tadi.
Seharusnya pukul 09.00 WIB, digelar persidangan kasus penembakkan Kapten Arm Sukhairiwan, Pasi Intel Kodim Aceh Selatan, pada 2008 lalu. Namun pihak Oditor Militer, tidak mampu menyelesaikan berkas tuntutan.
“Akibat mati lampu berkas tuntutan tidak bisa diprint,” jelas Kapten CHK Ojahan Silalahi, Oditor Militer, Kamis (11/6). Ia terpaksa harus kembali ke rumahnya untuk print berkas.
Sidang dilanjutkan pukul 14.00 WIB tadi. Sebelumnya, sidang dipimpin Mayor CHK Gatut Sulistyo, menjerat Serda Wan Khairul Ansar, anggota unit intel Kodim Aceh Selatan, pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Atas perbuatannya, terdakwa mendapat tuntutan pidana selama dua tahun penjara plus dipecat,” kata Kapten CHK Ojahan Silalahi, pekan lalu.[]