Friday, April 19, 2024
spot_img

Mahasiswa Demo DPR Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sekitar 50 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry melancarkan aksi unjukrasa di gedung DPRA dan Bundaran Simpang Lima, Kamis (13/8). Mereka menuntut Pemerintah Aceh dan Pusat untuk mengimplementasikan Undang Undang No 11/2006 dan Pakta Perjanjian Helsinki.

Aksi mahasiswa berseragam biru itu mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Jumlah polisi yang berjaga-jaga di lokasi aksi, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang terletak di Jalan Teungku Daud Beureu-eh, hampir menyamai para pengunjukrasa.

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, mahasiswa mengusung spanduk dan poster, yang bertuliskan tuntutan mereka. Beberapa poster berbunyi: “Lanjukan UUPA dan MoU Helsinki demi Aceh damai dan sejahtera”, “Perdamaian bukan hanya ketiadaan perang, tapi pemenuhan kesejahteraan dan keadilan”.

Bustami, koordinator aksi, dalam orasinya mendesak pusat untuk segera membentuk peraturan pelaksana Undang Undang Pemerintahan Aceh yang menjadi kewajiban pusat, karena telah melebihi dua tahun sejak undang-undang itu disahkan pada 2006 lalu.

Kepada pemerintah Aceh dan DPRA, Bustami meminta agar segera mengajukan protes atas keterlambatan pembuatan peratuan pelaksana UUPA itu. “Ada tujuh peraturan pemerintah dan tiga peraturan presiden yang harus disiapkan,” kata mahasiswa Fakultas Dakwah ini.

Bustami menambahkan, perdamaian tak akan berjalan maksimal jika poin-poin yang telah disepakati dalam perjanjian Helsinki –dan kemudian dituangkan dalam UU Pemerintahan Aceh—tidak dilaksanakan dengan baik.

Beberapa klausul yang ada dalam UU Pemerintahan Aceh dan Pakta Perdamaian Helsinki belum dilaksanakan. Bustami menyebutkan, klausul itu di antaranya berupa proses reintegrasi kombatan dan korban konflik yang belum berjalan maksimal, pembebasan seluruh tahanan dan narapidana politik.

Dalam aksi ini, para mahasiswa menuntut bertemu anggota parlemen. Baru menjelang bubar, Ketua Komisi A DPRA Khairul Amal menjumpai mahasiswa. Di depan Khairul Amal, mahasiswa menyatakan sikapnya.

Khairul Amal menyebutkan, tuntutan para mahasiswa seperti pembebasan tahanan politik dan narapidana politik, serta desakan agar pusat segera merampungkan peraturan pelaksanan UU Pemerintahan Aceh, sudah berkali-kali disuarakan pihak DPRA dan Pemerintah Aceh.

“Gubernur dan DPRA berkali-kali sudah mendesak Jakarta agar peraturan pelaksana ini dipercepat. Tapi ini kan membutuhkan waktu panjang,” kata Khairul.

Begitu juga dengan desakan agar para tahanan politik segera dibebaskan. Menurut Khairul, pihak parlemen sudah pernah mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin (saat itu) agar segera membebaskan tahanan politik yang tersangkut kasus Gerakan Aceh Merdeka yang masih mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa.

Sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dan Khairul Amal. Saat politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tengah menjawab tuntutan mahasiswa, Koordinator Aksi Bustami meminta agar penjelasan dipersingkan. Khairul langsung menimpali. “Dipersingkat? Wassalamu’alaikum.” Namun, setelah dibujuk Khairul kemudian melanjutkan penjelasannya. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU