Ilustrasi. Warga Aceh Besar dicambuk, pekan lalu. | Radzie/ACEHKITA.COM

SIMEULUE | ACEHKITA.COM — Seorang mantan anggota DPRK Simeulue dicambuk bersama empat warga lain di depan Masjid Baiturrahmah, Kota Sinabang, Jumat (12/12/2014).

Mantan anggota DPRK tersebut dijatuhi delapan kali cambuk di depan publik setelah divonis bersalah melakukan pelanggaran syariat Islam dalam kasus perjudian. Sementara empat pelanggar syariat –juga dalam kasus judi– dicambuk tujuh hingga delapan kali.

Eksekusi bagi pelanggar syariat Islam tersebut dilakukan usai salat Jumat di hadapan ratusan jemaah.

Informasi yang diperoleh acehkita.com, mantan anggota DPRK Simeulue ditangkap berjudi pada awal 2014 lalu. Namun, Mahkamah Syar’iyah baru menjatuhkan vonis pada 24 September lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Widji Tri Widjaja menyebutkan, sejatinya hari ini terdapat delapan pelanggar syariat yang dijatuhi hukuman cambuk, termasuk seorang pegawai negeri sipil. “Namun yang bersangkutan sedang dinas luar,” kata Kajari kepada wartawan.

Kejaksaan akan tetap berupaya mengeksekusi tiga orang yang urung dicambuk hari ini. “Bila mereka menghindar, upaya penjemputan paksa pasti kita lakukan,” sebut Widji. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.