FOTO: Kompas.com

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Bupati Bireuen Nurdin Abdurrahman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Umum dr Fauziah.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Syamsul Qamar itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Nurdin Abdurrahman dihukum penjara empat tahun.

Selain tiga tahun penjara, Nurdin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp193 juta. Sebelumnya, Nurdin telah mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp1,123 miliar.

Majelis hakim berpendapat, mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar dalam persidangan Kamis, 22 Januari 2015.

Pada kurun waktu Januari 2011 hingga Januari 2012, Nurdin meminjam dana sebesar Rp1,6 miliar dari BLUD RSU dr Fauziah. Uang itu digunakan Nurdin untuk perluasan rumah sakit tersebut dengan membeli tanah milik TNI.

Nurdin menyebutkan vonis majelis hakim tidak adil. Pasalnya, ia telah mengembalikan semua kerugiaan negara sebesar Rp1,123 miliar sesuai dengan hitungan Inspektorat Kabupaten Bireuen. “Saya merasa bahagia, karena rumah sakit tersebut sekarang sudah selesai dikerjakan dan masyarakat sudah bisa menikmatinya,” kata Nurdin usai persidangan.

Selain Nurdin, Kejaksaan Negeri Bireuen juga menetapkan dua mantan direktur RSU dr Fauziah sebagai terdakwa dalam kasus ini. []

SABARUN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.