Friday, April 26, 2024
spot_img

Masyarakat Beutong Ateuh Kembali Gelar Aksi Tolak Perusahaan Tambang EMM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ratusan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali menggelar aksi massa menolak perusahaan tambang emas PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang akan menjalankan usaha pertambangan di daerah mereka.

Masyarakat tersebut tergabung dari lima desa, yaitu Desa Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, Desa Persiapan Pinto Angen, dan Babah Suak.

Pada Selasa (18/9) pagi tadi, mereka berkumpul di jembatan jalan akses Beutong – Takengon menyampaikan sikap penolakan terhadap keberadaan perusahaan tambang PT EMM.

Dalam siaran pers disebutkan, aksi tersebut merupakan aksi kedua di tahun ini, dimana sebelumnya pada 8 September lalu masyarakat Beutong Ateuh Banggalang juga melakukan aksi yang sama, aksi menolak tambang PT EMM dan semua jenis tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, menyebutkan, sebelumnya masyarakat empat desa tersebut juga telah menyampaikan sikap penolakan tambang PT EMM melalui tanda tangan petisi penolakan.

Petisi penolakan itu, ujarnya, telah ditandatangani oleh seluruh masyarakat, termasuk pemerintahan desa. “Petisi penolakan tidak hanya dibuat oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. Penolakan PT. EMM juga dilakukan perangkat desa Berawang Baro, Wih Ilang, dan Arul Badak Kecamatan Peugasing, Aceh Tengah,” sebutnya.

Walhi Aceh yang ikut mendampingi masyarakat dalam sikap penolakan tambang tersebut, sebut Nur, telah melakukan upaya-upaya advokasi, termasuk melakukan akses informasi terkait dokumen AMDAL dan perizinan PT EMM di Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Hasil akses informasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam surat balasannya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL PT EMM tidak tersedia di DLHK,” katanya.

Menurutnya, jika AMDAL dan dokumen perizinan PT EMM tidak tersedia di Pemerintahan Aceh terasa aneh karena mereka melakukan usaha di Aceh. “Walhi sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan PPID Pemerintah Aceh atas permohonan informasi yang tidak mendapatkan respon dari beberapa instansi pemerintah selain DLHK.”

Nur menambahkan, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menolak tambang PT EMM dan segala jenis tambang lainnya atas pertimbangan menjaga sumber kehidupan masyarakat dari dampak pertambangan.

Hadirnya PT EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah, disebutkan, akan berdampak terhadap lingkungan hidup, sumber air, lahan pertanian masyarakat, terjadinya bencana ekologis, konflik sosial, serta akan hilang situs sejarah dan makam para aulia/syuhada. (Baca: Masyarakat Aceh Damai Berzikir Tolak Perusahaan Tambang Emas di Beutong Ateuh)

“Terlebih area izin 10.000 hektar tersebut berada di Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan paru-paru dunia,” ujar Nur.

Untuk itu, Walhi Aceh mendesak Kementerian ESDM segera meninjau ulang dan membantalkan izin usaha pertambangan operasi produksi PT EMM. Juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan izin penggunaan kawasan hutan untuk area tambang PT EMM.

Selain itu, jelas Nur, Walhi juga mendesak Pemkab Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh untuk sama-sama menyurati pemerintah pusat mendukung petisi masyarakat yang menolak PT EMM dan segala jenis tambang.

“Karena tidak ada satupun jenis tambang yang ramah lingkungan, justru sebaliknya kehadiran tambang akan merusak sumber kehidupan dan terjadinya bencana ekologis yang kerugiannya harus ditanggung oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU