BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Bupati Aceh Besar untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa oleh Geuchik Paya Tieng, Kecamatan Pekan Baya.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, di Banda Aceh, Kamis (20/9), setelah mendapat laporan dari salah seorang warga Gampong Paya Tieng. (Baca: Abaikan Laporan Masyarakat, Reskrimsus Polda Aceh Dilapor ke Ombudsman)
Baihaqi menjelaskan, MaTA menerima laporan terkait tidak diberikannya informasi oleh Geuchik Paya Tieng yang diakses oleh seorang warganya. “Padahal kita tahu bersama, sekarang semua pengelolaan pemerintahan dituntut untuk transparan, akan tetapi Geuchik Paya Tieng tidak mematuhinya,” sebutnya.
Tidak diberikannya informasi publik tersebut, kata Baihaqi, MaTA menduga pengelolaan dana desa dan anggaran yang yang diperuntukkan kepada Gampong Paya Tieng dikelola secara tidak transparan.
“Ini terlihat dari tidak diberikannya informasi sebagaimana yang dimohonkan oleh warganya sendiri, meskipun telah ada putusan dari KIA yang memerintahkan untuk memberikannya,” ujarnya.
“Ada apa, kenapa informasi terkait pengelolaan dana desa sangat sulit dibuka oleh Geuchik Paya Tieng,” tambah Baihaqi mempertanyakan.
Di sisi lain, sebutnya, MaTA berharap kepada Inspektorat Aceh Besar agar dalam melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa jangan sebatas memeriksa dokumennya saja, akan tetapi juga harus memverifikasinya sampai ke lapangan.
“Hal ini penting dilakukan oleh Inspektorat untuk mengantisipasi adanya proyek-proyek fiktif yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Baihaqi.
Di sisi lain, sambungnya, pemeriksaan sampai ke titik lokasi dapat mencegah terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di gampong-gampong.[]