Tuesday, March 19, 2024
spot_img

MaTA Desak Keterbukaan Informasi Perkebunan Sawit

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta keterbukaan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Aceh, terutama terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Aceh.

Koordinator MaTA Alfian mengatakan, masyarakat mempunyai hak atas informasi sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. “Sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujarnya usai sidang, Selasa (23/5).

Dalam sidang perdana di KIA pada 20 April dengan agenda pemeriksaan awal, kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikannya lewat proses mediasi. Namun setelah dua kali mediasi yang turut menghadirkan PPID Pembantu tidak mencapai kesepakatan dan MaTA menarik diri dari proses mediasi dan mengajukan penyelesaian sengketa ke ajudikasi.

Dalam sidang ajudikasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Afrizal Tjoetra bersama dua anggota Tasmiati Emsa dan Nurlaily Idrus, Selasa (23/5), pihak termohon yang diwakili Timor Firdos dan Rahmawati bermohon kepada majelis untuk menghadirkan perwakilan PPID Pembantu dari dinas teknis terkait pada sidang berikutnya. Dan kemudian sidang ajudikasi diskor.

Alfian mengaku dirinya sangat heran ketika sekaliber PPID Utama tidak bisa menjawab secara tegas pertanyaan dari majelis sidang terkait informasi yang dimintakan oleh MaTA statusnya terbuka atau tidak. “Artinya informasi-informasi yang bisa dibuka atau tidak hingga UU Keterbukaan Publik sampai sekarang mulai sejak diberlakukan tahun 2010 lalu kita belum punya mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengaku bingung dengan kebijakan Gubernur Aceh. “Di satu sisi Gubernur melanjutkan moratorium logging, moratorium tambang, mengeluarkan peraturan tertang moratorium sawit, tapi di sisi lain Pemerintah Aceh menutup-nutupi informasi publik dengan asalan Pergub 065/802/2016,” sebut Alfian.

Menyoroti Keputusan Gubernur Aceh tersebut tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan Untuk Diakses di Lingkungan Pemerintah Aceh, MaTA mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali Daftar Informasi Publik (DIP) tersebut sehingga tidak bertolak belakang dengan upaya menjaga keselamatan sumber daya alam Aceh dan semangat keterbukaan informasi.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU