Wednesday, April 24, 2024
spot_img

MaTA: KIP Aceh tak Perlu Menjalankan Putusan Panwaslih

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Menanggapi putusan Panwaslih Aceh dengan Nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018, MaTA mendesak KIP agar tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, di Banda Aceh, Kamis (9/8), menyatakan, pada pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 sudah jelas disebutkan “dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”.

Menurutnya, putusan Panwaslih Aceh tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Dia menambahkan, pada pasal 469 (1) UU Nomor 7 tahun 2007 jelas disebutkan “Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon.

“UU tersebut sudah bisa menjadi landasan bagi KIP Aceh untuk tidak menjalankan putusan Panwaslih Aceh tersebut. Kalau pun KIP Aceh tetap menjalankan putusan Panwaslih Aceh itu, patut diduga KIP Aceh juga merupakan bagian dari Panwaslih Aceh, dan itu telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” sebut Baihaqi.

Sebelumnya diberitakan, Panwaslih Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat KIP Aceh dalam sidang putusan di Panwaslih Aceh, Kamis (9/8). Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Abdullah Puteh bisa kembali maju sebagai anggota DPD RI.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU