Friday, March 29, 2024
spot_img

Materai

MATERAI menjadi lema yang paling banyak disebut dalam sepekan terakhir ini. Ia menjadi isu paling santer dibicarakan masyarakat Aceh, baik kala berjumpa di warung kopi atau diskusi lintas platform media sosial. Materai menjadi amat terkenal.

Ketenaran materai tak terlepas dari revisi Qanun Pemilihan Kepala Daerah yabg tengah digodok Badan Legislasi Parlemen Aceh. Para wakil rakyat, berencana memasukkan klausul dukungan fotokopi KTP bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan (independen), harus dilengkapi materai.

Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan integritas demokrasi. Agar dukungan rakyat tidak dimanipulasi. Sungguh sebuah cita-cita mulia dan ide brilian yang diutarakan Parlemen.

Tentu saja wacana ini menuai kontroversi. Mereka pengusul, anggota Parlemen terhormat, beranggapan bahwa klausul materai ini untuk menghambat calo KTP menjelang pilkada. Sedangkan yang tidak bersepaham bilang ini adalah langkah menjegal calon non-partai. Ini adalah akal-akalan partai untuk menjegal kandidat tertentu.

Terlepas dari semua kontroversi itu, saya melihat ini adalah peluang. Peluang bagi masyarakat untuk beralih profesi sementara menjadi agen materai.

Saya hakul yakin, menjadi agen materai mendatangkan untung besar. Kalkulasi saya, jumlah pemilih di Aceh bisa mencapai 3,4 juta jiwa –lihat saja daftar pemilih tetap yang akan dirilis Komisi Independen Pemilihan.

Nah, katakanlah sebanyak 1,5 juta jiwa akan memberikan fotokopi kartu identitasnya kepada calon perseorangan. Kita, agen materai, targetkan saja penjualan materai 250 ribu hingga 300 ribu lembar.

Dalam satu materai, bisa ambil untung 500 perak atau seribu rupiah. Kalikan saja, berapa pendapatan agen materai selama pilkada. Untung bukan?

Selain untung, profesi sebagai agen materai juga mulia: mencari nafkah di jalan yang halal, tidak syubhat apalagi haram. Bukankah Allah berfirman “Kuhalalkan bagimu jual beli, dan kuharamkan riba”.

Bukankah ia lebih mulia ketimbang jual beli suara yang lazim dilakukan politikus dewasa ini?

SECARA hukum, materai sebenarnya bukan untuk menilai keabsahan transaksi. Situs hukumpedia menyatakan, fungsi materai pada suatu dokumen adalah bukti pajak dokumen yang telah dibayarkan (lebih awal) jika suatu saat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Materai bukan merupakan bukti keabsahan dokumen. Dokumen akan tetap absah secara hukum, jika tidak memiliki kecacatan, sekalipun tanpa materai.

Tapi tak menjadi soal, toh kita Aceh adalah warga negara Indonesia yang budiman. Jangankan pajak resmi untuk negara, pajak nanggroe saja kita berikan. Bayangkan, berapa banyak rupiah yang kita sumbang ke negara dari pembelian materai jelang pilkada. Sungguh kita mampu!

Saya yakin, langkah progresif ini nantinya akan diikuti oleh daerah lain –dan Aceh kembali menjadi model dan modal bagi Indonesia.

Tapi, pertanyaannya siapakah yang akan menanggung biaya pembelian materai, calon (politikus) atau rakyat pemilik dukungan. Saya berharap DPRA kembali memikirkan ide briliannya agar rakyat tidak rugi di kesempatan pertama: terus dikibuli politikus busuk saat pesta yang katanya demokratis.

Selamat bekerja para wakil partai. []

@efmg

Fakhrurradzie Gade
Fakhrurradzie Gadehttp://www.efmg.blogspot.com
Reporter acehkita.com. Menekuni isu politik, teknologi, dan sosial. Bisa dihubungi melalui akun @efmg

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU