Thursday, March 28, 2024
spot_img

Mengusir Wartawan

“Lindungi jurnalis yang melakukan tugas publik. Lindungi publik dari jurnalis yang melakukan tugas partai.” (Rocky Gerung)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2014 membuat pernyataan keras agar pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut izin frekuensi 5 stasiun televisi yang selama Pemilu dan Pilpres 2014 bertindak partisan, melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan terutama UU Penyiaran.

Data yang disorongkan adalah akumulasi pelanggaran 5 stasiun TV itu yang diriset dari banyaknya surat teguran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal yang bahkan tak dilakukan oleh KPI sendiri saat itu.

Untuk pertama kalinya sejak dideklarasikan 20 tahun silam, AJI bahkan menobatkan “Musuh Kebebasan Pers” justru dari kalangan pers sendiri: yaitu pengelola 5 stasiun TV itu.

Hal yang juga tak pernah dilakukan oleh lembaga atau organisasi profesi wartawan mana pun, meski setiap tahun mereka berpesta merayakan apa yang diklaim sebagai “Hari Pers Nasional” dengan biaya negara.

Jadi bila hari ini kawan-kawan AJI mengeluarkan pernyataan mengecam dan mengutuk aksi pengusiran para wartawan yang meliput di masjid Istiqlal, pernyataan itu mengandung integritas dan bukan atas nama “membela golongan sendiri”.

Bahkan ketika pemerintah mem-blokir situs-situs yang dianggap “radikal”, saya melihat kawan-kawan anggota AJI yang paling konsisten: tidak setuju isinya, tapi membela hak mereka untuk tidak diperlakukan semena-mena dengan main blokir.

Bahwa pers menerapkan jurnalisme partisan, itu sangat keras dilawan oleh kawan-kawan AJI. Namun kekerasan dan tindakan penghalang-halangan proses peliputan di lapangan seperti kasus Monas (11/4) dan Istiqlal (12/2), juga harus ditolak dengan alasan apapun. Bahkan ini termasuk delik pidana menurut UU Pers.

Kasus seperti ini bukan barang baru. Jurnalis diusir dan ditolak oleh warga sekitar Lapindo karena dianggap terafiliasi dengan media tertentu, juga pernah terjadi.

Selama konflik di Poso, jurnalis dari media tertentu juga tak leluasa meliput karena kebijakan redaksinya cenderung mengglorifikasi aksi-aksi pasukan anti-teror tanpa daya kritis sedikitpun.

Selama Darurat Militer 2003-2005, gerilyawan di Aceh pernah mengincar wartawan dari media tertentu yang siang malam mengobarkan propaganda atas nama “NKRI harga mati”.

Tentu saja ini semua tak dapat dibenarkan. Karena seperti halnya serdadu, kadang wartawan yang dikirim ke lapangan hanya sebatas giliran tugas atau menggantikan shift kawannya. Bahkan tak jarang yang dikirim adalah para yunior untuk melatih kemampuan lapangan mereka atau melatih kelancaran bicara depan kamera dalam siaran langsung (live).

Di sisi lain, para petinggi redaksi media atau televisi yang merasa wartawannya diincar warga atau massa, segeralah melakukan “revolusi mental”. Zaman sudah banyak berubah.

Sebagian pejabat di redaksi ini adalah wartawan senior yang di masanya, sebuah acara belum akan dimulai jika ia belum datang, karena mengharapkan diliput. Mereka hidup di zaman di mana media masih segelintir, sehingga pejabat menelepon wartawan agar pernyataannya dikutip.

Para elit redaksi ini hidup di zaman di mana jika ada tim peliputan masuk kampung, warganya datang menyambut dan bergerombol karena “ingin masuk TV”. Tapi zaman bergerak. Di Kampung Baru Dadap, media justru diusir karena dianggap selalu mendukung penggusuran.

Mereka tak kunjung sadar, jika dulu masyarakat mengadukan kejahatan perusahaan atau negara kepada media, sekarang media justru dianggap bagian dari “kejahatan perusahaan dan negara”.[]

DANDHY DWI LAKSONO

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU