Thursday, April 25, 2024
spot_img

Menkominfo dan Nafsu Sensornya

Hari ini Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, meminta para provider internet memblokir Blogspot, salah satu penyedia hosting blog terbesar di dunia. Alasannya, ada blog yang memuat kartun Nabi Muhammad.

Akibat pemblokiran tersebut, semua blog yang parkir di domain Blogspot.com tak dapat diakses di Indonesia. Jadi, bukan hanya blog yang mengandung konten yang dianggap menghina agama saja yang diblokir.

Jelas, tindakan Menkominfo tersebut bertentangan dengan hukum. Pasal 28 F menjamin kemerdekaan setiap orang untuk berekspresi dan mendapat informasi. Kebebasan informasi dan ekspresi juga merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Namun, pasal tersebut dapat diingkari begitu saja oleh keputusan seorang menteri, bahkan keputusan yang tidak formal.

Memang, hak atas informasi dan kebebasan informasi merupakan hak yang dapat dikurangi untuk sementara waktu (derogable rights). Tapi ada syarat-syarat untuk mengurangi hak tersebut, antara lain melalui undang-undang. Jadi, keputusan menteri saja tak cukup untuk mengurangi hak asasi warga.

Singkatnya, pemblokiran domain blogspot.com tersebut merupakan tindakan illegal. Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum, melanggar pasal 28 F UUD 1945 dan Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik.

Andaipun, pemblokiran tersebut dapat dibenarkan secara hukum, tentu bukan kewenangan Menkominfo untuk melakukannya. Semestinya, yang berwenang memblokir blog –bukan penyedianya (blogspot.com), tapi blog yang mengandung konten terlarang saja–, dilakukan lewat pengadilan. Adalah wewenang hakim, untuk memblokir atau tidak, karena perlu ada penilaian apakah memang koten blog tersebut mengandung pelanggaran hukum atau tidak.

Nah, dengan demikian Menkominfo telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dia melakukan tindakan diluar kewengannya.

Pemblokiran blogspot tersebut, hanyalah satu dari tindakan Menkominfo untuk mensensor media. Dalam bulan ini juga, menkominfo telah meminta KPI untuk membatasi siaran langsung sidang. Untung saja, muncul protes dari mana-mana, sehingga nafsu mensensor itu batal. Menkominfo juga pernah mempertemukan para pemimpin redaksi media massa dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta agar jurnalis tidak meggunakan istilah “buaya” untuk menyebut polisi. Minggu lalu, Menkominfo juga menyatakan akan melarang film “2012” jika Majelis Ulama Indonesia meyatakan haram. Untung lagi, hal ini batal.

Semua tindakan itu mencerminkan nafsu Menkominfo untuk mensensor media. Nafsu kekuasaan. Sebuah power display yang mengabaikan hukum dan prinsip demokrasi. Menkominfo telah bertendensi menjadi “polisi media”. []

Megi Margiyono, wartawan. Tinggal di Jakarta.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU