Thursday, March 28, 2024
spot_img

Misteri Kursi Keenam DPR-RI

BANDA ACEH,acehkita.com. Partai Demokrat akan menempati tiga kursi di DPR-RI. Prediksi tersebut berdasarkan pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk Dapil II, hingga Selasa (28/4).

Dapil II meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah, Biruen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Kuota wakil rakyat dari Dapil ini enam kursi.

Sesuai undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, syarat partai lolos ke DPR-RI harus mendapat 2,5 persen suara. Partai-partai tersebut yakni Demokrat, Golkar, PKS, PPP, PAN, PDIP, Hanura, Gerindra dan PKB.

Berdasarkan pasal 205, penetapan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), tahap pertama membagi jumlah suara sah yang diperoleh partai dengan jumlah kouta kursi.

Jumlah suara sah sembilan partai tersebut mencapai 856.403, lalu dibagi enam kursi. Hasilnya, harga satu kursi Dapil II 142,734 suara (BPP I).

Partai Demokrat memperoleh 376,290 suara sah. Partai ini meraih dua kursi penuh. Pemiliknya Mirwan Amir dan Muhammad Azhari. Sementara sisa suara sah sebanyak 90.822.

“Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR,” bunyi pasal 205 ayat 4 Undang-undang pemilu.

Sesuai bunyi ayat tersebut, hanya Partai Demokrat dan suara sah Golkar yang melampui 50 % BPP I. Partai beringin memiliki suara sah 96.241. Hasil penambahan suara kedua partai tersebut mencapai 187.063. Angka kemudian dibagi empat (kursi yang tersisa). Maka diperoleh BPP II yakni 46.766 nilai untuk satu kursi.

Dari nilai tersebut, Partai Demokrat memperoleh satu kursi tambahan atas nama Teuku Irwan. Sementara kursi Golkar diraih Marzuki Daud. Partai Keadilan Sejahteran (PKS) yang memperoleh suara 50.297, juga memperoleh satu kursi dari Dapil II, atas nama Raihan Iskandar.

Lima kursi telah ada pemiliknya. Tinggal satu kursi yang tersisa. Jelas kursi ke enam, masih misteri. Perkaranya, dari sembilan partai yang lolos ambang 2,5 %, tidak satupun yang memiliki suara atau sisa suara melampui harga kursi BPP II.

“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan,” bunyi ayat 5, Undang-undang Pemilu.

Kendalanya, KIP Aceh belum selesai pleno suara Aceh Tenggara yang masuk dalam Dapil NAD I. Padahal jumlah suara sisa dan suara sah Dapil I dan Dapil II harus di tambah. Partai dengan suara terbanyak, pemilih sah kursi misterius itu.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU