Saturday, April 20, 2024
spot_img

Mukim di Aceh Datangi KLHK Pertanyakan Penetapan Hutan Adat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Para imum mukim dari Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie, Selasa (18/9), mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempertanyakan perkembangan penetapan hutan adat mukim di Aceh.

Kehadiran empat mum mukim bersama Ketua Majelis Mukim Pidie dan Perkumpulan HuMa serta perwakilan JKMA disambut oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) beserta sekretaris dan staf dalam pertemuan yang berlangsung di KLHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Imum Mukim Beungga, Ilyas, menyatakan, Mukim Beungga merupakan salah satu dari tiga mukim di Kabupaten Pidie yang telah mengusulkan penetapan hutan adat.

“Secara regulasi segala persyaratan dokumen/data usulan sudah kami lengkapi dan telah kami serahkan kepada KLHK pada 2017 lalu. Peta wilayah mukim juga telah ditetapkan oleh Bupati Pidie melalui Keputusan Bupati Pidie Nomor 140/344/KEP.02/2016. Bahkan pada awal Januari 2017 lalu juga sudah dilakukan verifikasi oleh Tim Balai PSKL Wilayah Sumatera,” ujarnya.

(Baca: Aceh Jaya Bahas Percepatan Penetapan Hutan Adat)

“Jadi kami datang ke sini menemui pihak KLHK untuk mendapatkan penjelasan terkait perkembangan penetapan hutan adat di Aceh, selain itu kami berharap agar Menteri LHK segera menetapkan hutan adat di Aceh, khususnya Mukim Beungga yang telah lengkap segala persyaratannya,” sebut Ilyas.

Sementara itu dalam siaran pers Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dijelaskan, dalam pertemuan yang diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto, menyampaikan perkembangan proses hutan adat di Aceh.

Disebutkan, Bapak Bambang pada 20 Agustus yang lalu sudah ke Aceh bertemu dengan Plt Gubernur Aceh, salah satu agendanya membahas soal hutan adat yang menurutnya selama ini usulan hutan adat tidak bisa ditindaklanjuti karena adanya miskomunikasi dengan Pemerintah Aceh. Namun sekarang hal ini sudah tuntas.

Ditambahkan, dari hasil pertemuan di Aceh itu akan segera dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Aceh dengan segala spesifikasi kekhususan Aceh. Oleh karena itu Bapak Bambang mengajak para pihak untuk mendorong bersama agar penetapan hutan adat bisa dipercepat.

Lebih lanjut, disebutkan Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Apik Karyana, juga telah memerintahkan bagian terkait agar segera memproses usulan hutan adat dari Aceh dengan prioritas yang telah lengkap datanya.

Dijelaskan, paling tidak dalam September ini tim dari PSKL KLHK sudah harus bergerak turun ke lapangan untuk memverifikasi. Dan diharapkan pada Oktober 2018 sudah ada surat keputusan penetapan hutan adat untuk mukim di Aceh.

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma yang ikut langsung dalam rombongan imum mukim tersebut, menceritakan sekilas proses advokasi penetapan hutan adat di Aceh telah diusulkan kepada KLHK RI sejak 2016 lalu.

“Adalah Mukim Beungga, Mukim Paloh, dan Mukim Kunyet di Kabupaten Pidie yang pertama mengusulkan agar segera ditetapkan hutan adatnya oleh Menteri LHK. Segala dokumen/data persyaratan untuk penetapan juga telah dilengkapi oleh ketiga mukim ini,” ungkapnya.

Zulfikar menyebutkan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KLHK pada Januari lalu, Pemerintah Aceh telah mengusulkan 13 mukim untuk mendapat penetapan hutan adat.

“Dan ketiga mukim di Kabupaten Pidie tersebut masuk dalam rencana program prioritas Dirjen PSKL 2018. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang proses penetapan hutan adat di Aceh, sehingga JKMA memfasilitasi pertemuan para imum mukim ini dengan Dirjen PSKL untuk mempertanyakan langsung sudah sampai dimana proses yang telah dilakukan untuk penetapan hutan adat di Aceh khususnya di Kabupaten Pidie,” pungkas Zulfikar.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU