Thursday, March 28, 2024
spot_img

Nakhoda Kapal Pencuri Ikan Diputus Bersalah oleh PN Sabang

SABANG | ACEHKITA.COM — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan nakhoda kapal pelaku pencurian ikan secara ilegal atau illegal fishing buron Interpol FV STS-50, Matveev Alexandr, resmi diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Aceh. Kapal tersebut ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada Jumat sore, 6 April 2018, di wilayah perairan sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Aceh.

“Keputusan ini hasil kerja sama tingkat institusi negara. Mereka bukan cuma melakukan illegal fishing, tapi juga mengabaikan kedaulatan Indonesia,” kata Susi Pudjiastuti melalui video conference di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

Sidang yang digelar pada 2 Agustus 2018 ini memutuskan Matveev, yang berkewarganegaraan Rusia, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 97 Undang-Undang Perikanan dan dijatuhi pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selanjutnya, kapal diputuskan dirampas untuk negara.

Penangkapan kapal ini bermula saat KAL Simeleu II.1-26 milik TNI AL mendapat informasi dari tim gabungan Satgas 115 anti-illegal fishing. Adapun Satgas yang dipimpin langsung oleh Susi Pudjiastuti tersebut menerima permintaan resmi dari Interpol untuk memeriksa kapal ikan STS-50 yang bergerak menuju Indonesia, sehari sebelumnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa kapal FV STS-50 yang berkantor di Korea Selatan ini pun pernah dua kali kabur dari penangkapan. Pertama, saat ditangkap pemerintah Cina di Pelabuhan Dalian pada 22 Oktober 2017, lalu pada 18 Februari 2018 ketika ditangkap pemerintah Mozambik di Pelabuhan Maputo.

Dugaan kapal tersebut akan melakukan penjemputan ikan secara ilegal pun semakin menguat setelah Susi mendapatkan info bahwa pada 11 April 2018 akan ada kapal berbendera Kamboja menjemput ikan dari lima kapal kecil Indonesia di sekitar perairan Pulau Laut, Natuna, Riau.

Saat penangkapan kapal, TNI AL juga mendapati adanya 30 anak buah kapal, 10 dari Rusia dan 20 dari Indonesia. Menurut Staf Khusus Satgas 115, Yunus Husein, semua ABK saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing. “Proses remediasi pun telah dilakukan dengan membayar gaji ABK yang tertunda sekitar 2 sampai 3 bulan,” ujar Susi Pudjiastuti.[]

TEMPO.CO

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU