Thursday, March 28, 2024
spot_img

Oops, Abang Hamili Adik Kandung

BLANGPIDIE – Perbuatan incest (hubungan seks sedarah) menghebohkan Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya). Hubungan tersebut dilakoni Muhammad Nasir (34) dan adik kandungnya, Yusrina Wati (30). Kasus itu terkuak sejak dua hari lalu.

Terbongkarnya hubungan sedarah itu dari pengakuan warga Meulaboh, Aceh Barat. Sebelumnya, warga Meulaboh dimaksud membantu biaya Yusrina. Sepekan lalu, sang donatur meminta kembali uang yang sudah dikeluarkan untuk persalinan janda dua anak tersebut, melalui perangkat desa setempat.

Dari laporan itu, perangkat Gampong Kepala Bandar beserta camat setempat meminta penjelasan pada Nasir dan Yusrina. Kala itu, keduanya sempat memberi keterangan berbelit-belit. Akhirnya, Nasir dan Yusrina pun mengakui anak tersebut hasil hubungan terlarang yang dilakukan keduanya.

Khawatir terjadi amuk massa, perangkat gampong bersama camat setempat pun menyerahkan keduanya ke Wilayatul Hisbah (WH) Abdya, Sabtu (10/9). “Karena ini kewenangan WH, kasus ini kami serahkan ke WH saja,” papar Keuchik Kepala Bandar, M Yasin Banta.

Nasir sudah tinggal di rumah adik kandungnya itu selama setahun. Dia menetap di sana atas permintaan orang tuanya. Pasalnya, wanita yang sudah empat tahun ditinggal cerai oleh suami keduanya itu, tinggal sendirian. Akhirnya, pada 2010 lalu, terjadilah hubungan terlarang itu.

Saat itu, dia masuk ke kamar adik kandungnya dengan maksud minta dipijat. “Hari dan tanggalnya saya tak ingat lagi. Pastinya kejadian itu sebelum Ramadhan tahun 2010,” ujar Nasir kepada Prohaba di markas WH Abdya, kemarin.

Saat masuk ke kamar Yusrina, Nasir pun merebahkan badan di atas kasur sang adik, sembari memeluk janda itu. Rebahan abang dan adik itu pun dipungkasi dengan hubungan seks sedarah tersebut.

Saat Nasir melakukan incest tersebut, adiknya tidak sedikitpun berusaha menghalang-halanginya nafsu berahi Nasir yang memuncak. Malah, anaknya itu merespons nafsu berahi abang kandungnya. “Mungkin karena dia sudah lama tak disentuh,” kata Nasir dengan nada bla-blakan.

Persetebuhan itu pun baru terlihat hasilnya saat usia kandungan Yusrina telah berjalan enam bulan. Karena takut persoalan itu tercium oleh keluarga dan masyarakat sekitar, Yusrina berangkat ke Meulaboh untuk menghindari.

“Karena sudah satu hari dia tidak berada di rumah, ibu saya menanyakan keberadaan dia dan meminta saya mencarinya. Setiba di Meulaboh, saya melihatnya di terminal. Dia pun menceritakan masaalah bayi yang dikandungnya itu adalah buah dari hasil hubungan kami berdua,” ceritanya.

Takut persoalan itu diketahui orang tua dan warga di kampungnya, mereka memutuskan menyewa kontrakan di Meulaboh. Yusrina berencana melahirkan anak hasil hubungan terlarang itu di daerah tersebut. Setelah kandungannya membengkak, salah seorang wanita yang sudah enam tahun tidak dikaruniai anak datang ke mereka. Wanita tersebut meminta mereka menyerahkan hak asuh anak tersebut. Imbalannya, semua biaya persalinan ditanggung oleh wanita itu.

Bahkan, wanita itu mengajak Yusrina tinggal di rumahnya. Setelah Yusrina melahirkan, orang tua dari suami si wanita tadi datang dari Sigli. Mereka meminta suami si wanita tadi menikahi Yusrina. Alasannya, wanita yang menjadi pendamping hidupnya itu tidak bisa memberikan anak kepadanya.

“Karena cemburu, wanita itu mengusir adik saya dari rumah tersebut,” cerita Nasir. Setelah diusir dari rumah itu, salah seorang tentara bersama istrinya datang ke tempat Yusrina. Mereka meminta agar Yusrina memberikan hak asuh terhadap anak hasil incest itu kepada mereka. Karena takut anak itu telantar, Nasir dan Yusrina menyetujui menyerahkan hak asuh anak itu kepada pria yang disebut-sebut TNI tadi.

Usai itu, Yusrina kembali lagi ke Kepala Bandar dan tinggal lagi di rumahnya. Namun, tanpa diduga, wanita yang membantu biaya persalinan Yusrina tadi, menitipkan bukti biaya persalinan yang dikeluarkannya kepada salah seorang warga Kepala Bandar. “Dia pun meminta kami menggantikan biaya persalinan tersebut,” ujar Nasir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP, WH, dan PK) Abdya, Muddasir, mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang diberikan kepada mereka. Sebab, indikasi dan pasal yang dikenakan belum jelas dan sulit ditentukan.

“Kalau belum ada unsur keberatan belum bisa kami proses. Terlebih lagi perangkat desa juga sebatas menitipkan kepada kami, bukan memberi laporan atau pengaduan,” ujar Muddasir. [aceh.tribunnews.com/prohaba/tz/nun]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU