Friday, March 29, 2024
spot_img

OPINI | Jangan Ada Anggaran Siluman dalam APBA

SEBERAPA pun APBA, itu adalah uang rakyat. Bukan dari kocek eksekutif dan legislatif. Karenanya APBA itu haruslah sebesar-besarnya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Bukan sebaliknya, yakni sebesar-besarnya untuk “hak pawang”, dan/atau “hak pejuang”.

Ini adalah rumus baku berkaitan dengan rancangan anggaran di semua tingkatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Kendati pada tataran praksis rumus ini tidak berwujud semestinya. Termasuk yang terjadi di Aceh, sebagaimana kerap dikomentari banyak pihak.

Akan halnya total belanja pembangunan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013 yang sudah disetuji dan disahkan DPRA dengan basa-basi ada catatan dari Fraksi-Fraksi menjadi APBA Rp 11.7 triliun.

Dalam APBA 2013 tidak ada lagi untuk beasiswa, dengan istilah disetop sementara, karena segudang masalah, duit melimpah rangking rendah. Namun tidak ada berita tentang anggaran operasional Wali Nanggroe sebagaimana diekspos media massa beberapa hari lalu dalam RAPBA Rp 40 miliar (Rp 40 ribu juta). Apakah anggaran atas nama dan untuk anggaran operasional “Wali Nanggroe” sudah dicoret atau masih dipertahankan.

Terlepas apakah sudah dicoret atau tidak, terhadap anggaran operasional apa yang disebut “Wali Nanggroe” yang sangat fantastis itu saya menyebutnya sebagai anggaran siluman. Karena sampai saat ini secara legal formal (konstitusional) di Aceh belum ada apa yang dinamakan dengan “Wali Nanggroe”. Belum ada dasar hukum terhadap wujud “Wali Nanggroe”. Berdasarkan pandangan dan sikap seperti ini dengan nama dan istilah apapun tidak boleh ada anggaran yang bersumber dari uang rakyat untuk “Wali Nanggroe”.

Memang secara sepihak, akal-akalan dan dipaksakan Qanun Wali Nanggroe sudah disahkan DPRA tahun lalu. Tetapi faktanya mendapat kritikan massif dari berbagai pihak, bahkan juga secara tegas dan transparan muncul penolakan dari sebagian masyarakat pantai barat dan (mungkin) manyoritas mutlak masyarakat bagian tengah Aceh, dan harus diingat mereka juga rakyat Aceh. Saya kira banyak juga secara diam-diam msyarakat pantai timur Aceh yang menolaknya.

Di sisi lain, kendati produk hukum akalan-akalan itu sudah diserahkan ke Mendagri untuk disahkan sebagai syarat mutlak Qanun itu dapat/boleh dilaksanakan, tetapi setahu saya sampai saat ini ia masih diendapkan di kantor Kemendagri. Dengan fakta ini tidak boleh ada pikiran dan keinginan Qanun Tentang Wali Naggroe dimasukkan dalam Lembaran Daerah.

Berdasarkan fakta ini pula apa dasar konstitusinya saat ini tiba-tiba sudah ada apa yang disebut “Wali Nanggroe” dan melalui RAPBA sudah disiapkan anggaran operasionalnya. Kendati seperti ini kejadiannya, namun saya tetap mengatakan itu adalah anggaran siluman dan tidak ada dasar hukum untuk membenarkannya.

Terhadap hal inipun saya heran kepada pihak-pihak yang berani-beraninya menyediakan uang rakyat untuk biaya operasional “Wali Nanggroe” siluman itu. Apakah mereka tidak mengerti tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI berkaitan dengan mekanisme penyusunan anggaran pendapatan dan pembangunan.

Saya dapat memahami pabila diantara penyusun itu berpendidikan minimalis, tetapi mengapa yang memiliki rupa-rupa titel di depan dan di belakang nama serta seabrek pengalaman ikut “meuramaih” juga, sehingga menyetujui anggaran siluman itu.

Terhadap fakta ini pula saya harus katakan, apabila eksekutif dan legislatif Aceh saat ini merasakan sudah ada apa yang disebut “Wali Nanggroe”, sementara kami rakyat merasakan belum ada, karena belum ada dasar hukumnya, maka untuk biaya operasional Wali Nanggroe bapak-bapak yang terhormat sebanyak Rp 40 M disisihkan dari gaji/pendapatan bapak-bapak, jangan ambil dari uang kami rakyat.

Demikian pula anggaran Rp 10 miliar untuk penyeleasaian Meligoe “Wali Nanggroe”, inipun saya nilai mubazir. Lembaga Wali Nanggroe yang fungsinya hanya sebuah lembaga adat, tidak layak disiapkan dan tinggal di gedung yang nyaris sama dengan Gedung Putih (White House) di Washington DC itu.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) saja yang menurut UUPA fungsinya lebih luas dari LWN tidak disediakan fasilitas demikian. Lagi pula saya yakin, saat ini rakyat Aceh belum membutuhkan LWN. Apabila ada urusan berkaitan dengan peradatan, sudah ada Majelis Adat Aceh (MAA) yang menanganinya. Yang bertalu-talu dan terus menerus dituntut rakyat adalah Qanun KKR, Pengadilan HAM, Jinayah/Hukum Acara Jinayah dan lain-lain yang pro dan bersentuhan langsung dengan hidup dan kehidupan rakyat.

Saya mengusulkan, anggaran Rp 40 miliar dan Rp 10 miliar itu tetap dipertahan dalam APBA, tetapi diperuntukkan bagi pos kaum dhu’afa dan rehabilitasi/kompensasi korban konflik di seluruh Aceh. Bukan untuk biaya siluman dan gedung mubazir itu.

Wujudkan Janji Politik

Berkaitan dengan APBA Tahun Anggaran 2013, sejatinya pula rezim yang sedang berkuasa sekarang sudah mulai merealisir janji-janji politik yang pernah diumbar dalam kampanye pilkada lalu. Seperti memberi Rp 1 juta/kk/bulan dari dana hasil migas. Naik haji gratis bagi anak Aceh yang sudah akil balig dan bersama jamaah haji lain diberangkatkan dengan kapal pesiar.

Niscaya semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan cuma-cuma dengan JKA peninggalan rezim Irwandi Yusuf, segera mendatang dokter spesialis dari luar negeri sebagaimana telah dijanjikan itu, pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi serta sederet janji-janji politik yang lain.

Saya yakin rakyat sangat mangharapkan janji-jinji itu segera diwujudkan.Jangan janji-janji itu diumbar asai ka meujungkat keueng, asal mangap dan hanya kiat busuk untuk mendapat simpati dan dukungan rakyat menuju singgasana kekuasaan.

Setelah tercapai pura-pura lupa, atau memang sudah benar-benar dilupakan. Saya ingatkan, terhadap janji-janji itu, rezim yang sedang berkuasa sekarang jangan mengelak dan mengumbar macam-macam dalih, kami rakyat tidak pernah lupa akan janji-janji itu, dan sampai kapanpun menuntut realisasinya.

Apabila dalam janji politik itu juga dinyatakan menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Islam di semua sektor kehidupan masyarakat, maka pernyataan ini harus dimulai penerapannya oleh dan untuk diri pengumbar janji itu sendiri. Untuk hal ini melaksanakan amanah dan menepati janji merupakan wujud nyata darinya. Karena dalam budaya Aceh dan Islam melaksanakan amanah dengan sungguh-sungguh serta menepati janji adalah keniscayaan.

Sebagai sesama muslim saya ingatkan salah satu ketentuan Allah ‘Azza wa Jalla berkaitan dengan janji; “… dan sempurnakanlah semua janji-janji kalian. Sesungguhnya janji kalian pasti diminta pertanggungjawaban” (QS, Al-Israa’, ayat 34).

Niscaya orang tidak bermain-main dengan janji, dalam salah satu hadisnya Rasulullah Muhammad saw menegaskan; “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, apabila berbicara bohong, apabila berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah khianat”. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU