Thursday, April 25, 2024
spot_img

OPINI | #SyariatkanMedia

BEBERAPA waktu lalu, kasus PE sempat menghebohkan masyarakat. Seorang gadis yang diamankan oleh Wilayatul Hisbah Langsa karena diduga melakukan pelanggaran syariat, akhirnya tewas tergantung di rumahnya. Ia meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan untuk orang tuanya. Dalam suratnya, ia menyatakan malu dituduh sebagai pelacur, seperti yang diberitakan oleh media.

Banyak pihak yang resah atas kasus ini, termasuk sekelompok mahasiswa di Banda Aceh. Mereka akhirnya melakukan gerakan kritis bertajuk #SyariatkanMedia, sebuah hashtag yang digunakan dalam kampanye mereka di media sosial: Twitter dan Facebook.

Dalam komentar-komentarnya, keresahan ini sebenarnya sudah timbul sejak lama. Kasus PE hanya sebagai pemantik dari berbagai pemberitaan yang tidak profesional dan minim unsur edukatif. Selain jenis pemberitaan khas media kuning, gerakan ini juga mengkritik keras pemberitaan-pemberitaan yang dinilai tidak edukatif dan berpotensi ke arah pergeseran nilai masyarakat Aceh yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, nilai yang telah mendarah daging dalam masyarakat Aceh jauh sebelum Syariat Islam sendiri diterapkan.

Dengan hanya bertumpu pada kode etik jurnalistik dinilai tidak cukup. Butuh sebuah nilai-nilai fundamnetal yang mampu menjadi landasan pemberitaan, khususnya di Aceh, sebagai Provinsi yang memberlakukan penerapan Syariat Islam.

Peran Media
Dalam perkembangan sejarahnya, media berperan penting dalam melaksanakan fungsi-fungsinya dalam masyarakat, yaitu: Pertama, sebagai alat pengawasan terhadap pemerintah, media sendiri merupakan salah satu pilar demokrasi. Kedua, fungsi interpretasi. Media berperan dalam menafsirkan fakta-fakta berbagai peristiwa. Dalam menjalankan fungsi interpretasi ini, beberapa media cenderung dipengaruhi oleh latar belakang ideologi atau basis pemikiran, yang kadang menafikan prinsip objektivitas media.

Ketiga, fungsi transmisi nilai. Media memainkan peranan penting dalam menyalurkan nilai-nilai ke tengah masyarakat. Dalam proses transmisi nilai ini, media harusnya menggambarkan nilai-nilai dan kondisi riil yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bukan malah mempopulerkan nilai-nilai yang bertentangan dengan spirit masyarakat Aceh, spirit keislaman sebagai sentral tatanan sosial dan pelaksanaan Syariat Islam sebagai kebijakan pemerintah dalam usaha penguatan tatanan sosial yang islami.

Selain fungsi di atas, media juga harus mempertimbangkan berita mana yang harus diangkat, mana yang tidak. Beberapa pemberitaan cenderung mempublikasikan pemberitaan yang menarik perhatian pembaca, berita seperti ini cenderung kontroversial. Masyarakat cenderung tertarik terhadap hal-hal baru yang mengandung nilai sensasi, sementara nilai-nilai edukatif cenderung diabaikan.

Hal ini dapat berakibat pada persepsi publik dengan menerima nilai-nilai sensasional tersebut sebagai bagian dari hal-hal yang wajar. Padahal, berita tersebut bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat. Kemungkinan yang paling besar adalah terjadinya pergeseran nilai yang mengarah pada disharmonisasi sosial. Dalam konteks Aceh, disharmonisasi sosial terjadi ketika spirit keislaman dihadapkan pada kebiasaan-kebiasaan non-islami yang dipromosikan media. Akibatnya, masyarakat mulai memandang bahwa tradisi keislaman bukan sesuatu yang layak dipertahankan karena persepsi publik tentang nilai dan kebiasaan tidak islami yang terus-menerus menghegemoni masyarakat melalui pemberitaan media.

Contoh nyata yang dapat kita lihat adalah peran media di Amerika Serikat dalam “mengkampanyekan” penggunaan narkotika jenis tertentu. Berdasarkan hasil survei tahun 2010 tentang National Survey on Drug Use and Health yang diadakan oleh US Substance Abuse and Mental Health Services Administration, pengguna marijuana mencapai 8,7 persen dari total populasi Amerika Serikat sejak usia 12 tahun ke atas. Hal tersebut bukan timbul serta-merta. Gaya hidup selebriti seperti penyanyi rap dalam konsumsi marijuana diekspos media melalui film-film, lirik-lirik lagu, video klip dan dukungan pemberitaan media terhadap berbagai usaha penggunaan narkotika jenis ini hingga pemberitaan yang mendukung kampanye legalisasi marijuana.

Maka, jika dengan dalih kebebasan pemberitaan seperti ini diterapkan di Indonesia, apa yang bakal terjadi. Salah satu berita lokal yang penulis pernah baca adalah tentang kebiasaan artis Hollywood yang menghisap ganja. Jika pemberitaan jenis ini makin berkembang, maka sudah jelas pelaksanaan Syariat Islam dan usaha konservasi nilai-nilai keislaman terancam.

Mencari Landasan Ideal
Dalam sejarah perkembanagan media, kita pernah mengenal mazhab developmentalisme. Dimana media memainkan peran dalam upaya-upaya pembangunan, membantu kinerja pemerintah dalam program-program pembangunan. Hal ini diterapkan di Malaysia, khususnya pada era kepemimpinan Mahathir Mohammad. Meskipun sedikit mengesampingkan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, tetapi kemajuan yang dicapai Malaysia hari ini tidak terlepas dari peran media dalm mensosialisasikan program-program pemerintah. Sosialisasi budaya antre, etika dalam berlalu lintas, dan beberapa kebiasaan masyarakat lainnya menjadi arah pemberitaan media yang mampu mengarahkan karakteristik rakyat Malaysia sehingga pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang telah berhasil diraih, dapat diimbangi dengan karakteristik masyarakat yang modern.

Kita juga mengenal istilah jurnalisme damai, khususnya di Aceh. Dalam paham ini sejauh mungkin peran media diarahkan pada rekonsiliasi pasca konflik dan gaya pemberitaan yang mencegah munculnya konflik-konflik baru di daerah pascakonflik.

Jika kedua aspek tersebut dapat menjadi landasan, kenapa tidak dengan gagasan jurnalisme syariat? Spirit keislaman masyarakat Aceh yang menjadi karakteristik tatanan sosial kita, ditambah dengan pelaksanaan Syariat Islam, haruslah disertai dengan peran media sebagai agen perubahan dan aktor sentral dalam sosialisasi Syariat Islam. Setidaknya, media tidak memposisikan diri sebagai penghalang dalam pelaksanaan Syariat Islam. Media seyogyanya menjadi perekat dan pemersatu dalam tatanan sosial masyarakat Aceh yang islami. []

JABAL ALI HUSIN SAB, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Twitter: @jabalsab

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU