Friday, March 29, 2024
spot_img

PA Cabut Iqbal dari Caleg

BANDA ACEH, acehkita.com. Partai Aceh akhirnya mencabut secara resmi Iqbal Idris dari daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR Aceh dari daerah pemilihan (DP) NAD-2 karena dia terbukti masih berstatus warga negara Norwegia.

Pencabutan Iqbal dari daftar caleg disampaikan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (PA) dalam sepucuk surat kepada KIP Aceh, Selasa. Surat itu ditandatangani ketua PA, Muzakkir Manaf, dan sekretarisnya, Muhammad Yahya.

Dalam surat tertanggal 7 April 2009 itu disebutkan, berdasarkan surat kedutaan besar Norwegia di Jakarta dan hasil pemeriksaan kantor imigrasi Banda Aceh tentang status Iqbal yang masih warga negara asing.

“Maka sesuai hal itu, dewan pimpinan Partai Aceh menyatakan menarik saudara Iqbal Idris dari pencalonan calon anggota legislatif Partai Aceh,” tulis Muzakkir, seraya berharap suara pemilih Iqbal dalam pemilu Kamis lusa, untuk dialihkan ke partai tersebut.

Informasi status kewarganegaraan Iqbal, yang merupakan caleg PA nomor urut 7 dari DP NAD 2, pertama kali dipersoalkan Panwaslu Aceh, Jumat pekan lalu. Dalam rekomendasinya kepada KIP Aceh, Panwaslu meminta agar Iqbal dibatalkan dari daftar caleg karena warga negara asing.

Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah, mengatakan, Jumat, bahwa pihaknya mengirimkan surat rekomendasi disertai bukti-bukti ke KIP untuk membatalkan Iqbal dari caleg PA karena berstatus warga negara Norwegia.

Menurut pasal 50 ayat 1 huruf a UU No 10/2008 tentang pemilu, warga negara asing tidak dibenarkan menjadi caleg. Bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan (a). Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Nyak Arief menyatakan, secara administrasi Iqbal telah memenuhi syarat untuk jadi bakal caleg, sehingga KIP menetapkan dia dalam daftar calon tetap. Tapi, dari dokumen yang diperoleh Panwaslu, ada bukti baru menyebutkan Iqbal berstatus warga negara Norwegia, dan ini diketahui dari paspor yang bersangkutan.

Ketika Aceh masih diamuk konflik bersenjata antara pasukan TNI/Polri dan gerilyawan GAM, banyak warga Aceh yang melarikan diri ke luar negeri, seperti Malaysia dan sejumlah negara Eropa. Malah, beberapa dari mereka telah mendapat kewarganegaraan baru.

Setelah kesepakatan damai dicapai di Helsinki, ibukota Finlandia, antara kedua pihak pada 15 Agustus 2005, sebagian dari mereka pulang ke Aceh. Dalam MoU Helsinki itu juga disebutkan bahwa bagi mereka yang karena konflik menanggalkan kewarganegaraannya berhak mendapatkan kembali status warga negara Indonesia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU