Banda Aceh, Acehkita.com. Pengurus partai Aceh (PA) menyatakan pihaknya tidak mengalang massa dari daerah pemilihan lain ke Banda Aceh, untuk mengikuti kampanye di Stadion Harapan Bangsa, Banda Raya, Rabu (1/4).
Sebelumnya, Panwaslu Aceh menyatakan PA melanggar aturan kampanye. Nyak Arief Fadilah Syah, Ketua Panwaslu, menuding partai itu telah melakukan mobilisasi massa dari daerah pemilihan lain.
“Mereka melanggar peraturan KPU No 23 /2008. Seharusnya kampanye Partai Aceh di Banda Aceh hanya dihadiri massa dari daerah pemilihan Aceh satu saja,” kata Nyak Arif kepada wartawan di Banda Aceh.
Sofyan Daud, juru kampanye PA, menegaskan walau ada massa yang datang dari Aceh Utara, Bireun dan Pidie namun pihaknya tidak memobilisasi. ”Itu kan tidak bisa kita larang,” tegasnya usai berorasi di hadapan ratusan simpatisan.
Ia justru menuding, partai lain yang melakukan pelanggaran. Sofyan mencontohkan Partai Demokrat, saat melaksanakan kampanye telah melakukan mobilisasi. ”Semua partai juga menghadirkan masa dari daerah luar Banda Aceh untuk berkampanye di sini, seperti partai demokrat beberapa waktu lalu,” katanya.
Meski begitu, Sofyan menyatakan pihaknya siap menjelaskan pada Panwaslu mengenai persoalan itu. Ia berjanji partainya akan berusaha untuk tidak melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan penyelengara Pemilu.[]