Friday, March 29, 2024
spot_img

Panwaslih Aceh Ajak Ormas dan Kelompok Disabilitas Awasi Pemilu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu. Pelibatan masyarakat ini sesuai dengan motto Bawaslu, “bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum 2019 bagi Ormas, di salah satu hotel di Banda Aceh, Rabu (12/12). Sosialisasi yang menghadirkan narasumber di antaranya Koordinator MaTA; Alfian, Anggota Panwaslih Aceh; Marini, dan Mantan Ketua Bawaslu Aceh; Muklir, berlangsung hingga Kamis 13 Desember 2018.

“Demi mensukseskan Pemilu 2019, kami mengajak partisipasi semua stakeholder untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2019, termasuk ormas dan juga kelompok disabilitas,” ujarnya.

Sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Panwaslih Aceh tersebut selain diikuti oleh perwakilan ormas di Aceh, turut diikuti oleh sejumlah perwakilan dari komunitas disabilitas di Banda Aceh. Di antaranya perwakilan dari Young Voice, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Aceh, dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh.

Faizah menyebutkan, peran semua elemen masyarakat termasuk ormas dan komunitas disabilitas dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 sangat diharapkan. “Mata dan telinga elemen sangat diharapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan.”

Menurutnya, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu bagi ormas yang turut mengundang perwakilan PGI dan Walubi tersebut, sebagai bentuk ikhtiar Panwaslih Aceh untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam tahapan pengawasan pemilu secara bersama-sama.

“Bawaslu dengan leading sektornya pengawasan memiliki peran penting dalam bidang pencegahan, pengawasan dan penindakan. Pencegahan yang kami lakukan seperti melaksanakan sosialisasi kepada ormas pada hari ini,” kata Faizah.

Namun demikian, sebutnya, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam rangka mengawasi setiap tahapan pemilu tanpa ada peran serta dari masyarakat. Lewat sosialisasi ini, pihaknya berbagi informasi terkait pengawasan pemilu secara partisipatif.

Sementara bidang pengawasan, tambah Ketua Panwaslih Aceh, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadan pelanggaran-pelanggaran oleh peserta pemilu dan pihak-pihak terkait kepemiluan.

“Hingga saat ini kami sudah menindak 122 kampanye pertemuan terbatas, 213 kampanye tatat muka, dan ada 3.050 APK (alat peraga kampanye) kami tertibkan, juga ada 359 apk yang materinya tidak sesuai,” ujarnya

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh, Marini, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa menolak politik uang , hoaks, kampanye hitam dan keterlibatan ASN, TNI, dan Polri merupakan hal yang perlu menjadi konsen dilakukan pemantauan oleh masyarakat juga.

“Karena pemantauan pemilu juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan bagian dari keterlibatan masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif,” ujar Marini.

Lebih lanjut, anggota Panwaslih Aceh ini menambahkan, jika ada lembaga atau organisasi yang berkeinginan untuk berperan serta dalam pemantauan pemilu dipersilakan untuk mendaftarkan ke Panwaslih Provinsi Aceh. “Tentunya ada persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perbawaslu nomor 4 tahun 2018.”

“Sejauh ini kami telah menerima dari Bawaslu RI lembaga pemantauan di tingkat nasional yang telah diakreditasi Bawaslu RI. Untuk sekarang ini bila ada lembaga atau ormas yang ingin mendaftarkan menjadi pemantau tidak seperti yang terdahulu karena mengalami perubahan. Dimana adanya verifikasi pemberkasan organisasi atau lembaga yang mendaftarkan sebagai pemantauan pemilu untuk dinyatakan layak atau tidak layak terlibat sebagai pemantau pemilu yang akrediatasinya (sertifikat) nantinya dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” sebut Marini.

Narasumber lainnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan, fenomena politik uang yang telah menjadi tren dan selalu menghiasi wajah perpolitikan Indonesia, harus menjadi target pengawasan dan pemantauan semua elemen.

Menurutnya, pengawas pemilu dan masyarakat harus memantau dan mengawasi secara langsung setiap kegiatan peserta pemilu yang melibatkan pendukung atau calon pemilih yang mengundang banyak orang.

Selain itu, Alfian menyebutkan, Bawaslu harus memberi akses terhadap peran masyarakat sipil dan penanganan perkara yang transparan. Bawaslu juga harus mendorong partai politik dan peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU