BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lewat sidang putusan di Panwaslih Aceh, Kamis (9/8). Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Abdullah Puteh bisa kembali maju sebagai anggota DPD RI.
Ketua majelis sidang putusan, Zuraida Alwi menyatakan dasar Panwaslih Aceh mengabulkan seluruh permohonan Abdullah Puteh yaitu hak dipilih dan memilih seseorang merupakan hak asasi dan diatur dalam Undang-Undang Dasar.
“Ada juga referensi kita beberapa putusan MK yang pada keseluruhannya itu memungkinkan memberi ruang kepada siapa pun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai WNI ketika dihukum,” ujar Zuraida kepada wartawan usai sidang putusan.
“Apa yang menjadi hak dia ketika hukuman diberikan, misal dia sudah menyelesaikan (menjalani) hukuman sampai dengan selesai, lalu ada syarat lain yang disyaratkan Undang-Undang dia mengumumkan pada publik bahwa dia pernah melakukan kejahatan,” sebut Zuraida.
Usai mendapat putusan tersebut, Abdullah Puteh yang ditanya wartawan, menyatakan dirinya tetap akan maju sebagai anggota DPD. “DPD ini sebuah jalur untuk membela Aceh,” ujarnya.[]