BANDA ACEH. acehkita.com. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk membatalkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRA dari Partai Aceh, Iqbal Idris, karena yang bersangkutan berstatus warga negara asing (WNA).
Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah mengatakan, Jumat, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi dan bukti-bukti ke KIP untuk membatalkan caleg Partai Aceh (PA) nomor urut 7 dari daerah pemilihan 2 itu.
“Selanjutnya kita harap KIP segera menggelar sidang pleno untuk mengambil keputusan,” katanya seraya menambahkan dari hasil penyelidikan ternyata caleg PA itu masih berstatus warga negara Norwegia.
Menurut pasal 50 ayat 1 huruf a UU No 10/2008 tentang pemilu, warga negara asing tidak dibenarkan menjadi caleg. Bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan (a). Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Nyak Arief menyatakan, secara administrasi Iqbal telah memenuhi persyaratan untuk jadi bakal caleg, sehingga KIP menetapkan dalam daftar calon tetap. Tapi, dari dokumen yang diperoleh Panwaslu, ada bukti baru menyebutkan Iqbal masih berstatus warga negara Norwegia, dan ini diketahui dari paspor yang bersangkutan. []