Friday, April 19, 2024
spot_img

Partai Aceh Langgar Kampanye

BANDA ACEH, acehkita.com. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Nyak Arif Fadilah Syah menyebutkan, Partai Aceh melanggar aturan kampanye karena mengerahkan massa dari daerah lain untuk mengikuti kampanye terakhir di Banda Aceh, hari ini.

“Mereka melanggar peraturan KPU No 23 /2008. Seharusnya kampanye Partai Aceh di Banda Aceh hanya dihadiri massa dari daerah pemilihan Aceh satu saja,” kata Nyak Arif kepada wartawan di Banda Aceh.

Seperti diketahui, sejak kemarin ribuan massa Partai Aceh dari Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, berkonvoi ke Banda Aceh untuk menghadiri kampanye babak terakhir ini. Selain mengikuti kampanye di Banda Aceh, ratusan lainnya juga dikerahkan ke pantai barat-selatan. Hari ini, Partai Aceh berkampanye di Aceh Selatan, Kutacane, Singkil Subulussalam, Sinabang, Aceh Jaya, Nagan Raya, Meulaboh, dan Sabang.

Nyak Arif menyebutkan, Panwaslu sudah melayangkan surat teguran kepada pengurus Partai Aceh dan meminta polisi menghadang iring-iringan konvoi kendaraan kader Partai Aceh yang bergerak ke Banda Aceh.

“Kita sudah memberitahukan hal ini kepada KIP,” kata Arif. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU