BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta terhadap Ramadhani, pelaku perdagangan orangutan Sumatera dan satwa dilindungi lainnya.
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zulham Pardamean Pane yang menuntut terdakwa hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Keputusan vonis Pengadilan Negeri Langsa itu dibacakan Hakim Ketua Ismail Hidayat dengan hakim anggota Sulaiman M dan Fadhli pada Kamis (19/11/2015).
Ramadhani ditangkap tangan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Subdit Tipidter Polda Aceh di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh Timur pada 1 Agustus 2015. Dalam operasi tersebut, tim BKSDA menyita tiga orangutan, dua elang bondol, satu burung kuau raja, dan satu awetan (offset) macan dahan.
Kepala BKSDA Genman Suhefti Hasibuan menyambut baik putusan itu. “Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perdagangan orang utan secara online,” ujarnya.
Tapi, menurut Genman, pelaku perdagangan satwa yang dilindungi dengan hukuman maksimum lima tahun penjara, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Mudah-mudahan putusan itu dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” tambah Genman.
Sementara itu, Direktur Orangutan Information Centre (OIC) Panut Hadisiswoyo mengapresiasi vonis pengadilan. Menurutnya, ini merupakan vonis pertama di Aceh yang menghukum pelaku perdagangan satwa dilindungi.
“Belum pernah ada kasus pedagang orangutan di Aceh yang dihukum penjara oleh pengadilan. Hal ini menjadi catatan yang sangat penting bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup di Aceh,” ujarnya. []
@efmg