Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Pelayanan Publik Dinilai Belum Ramah Difabel

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Forum Komunikasi Masyarakat Berkebutuhan Khusus Aceh (FKM-BKA) dan Lembaga Riset Natural Aceh melakukan kunjungan ke Ombudsman Perwakilan Aceh. Dalam kunjungan ini, kedua lembaga pemerhati kaum difabel itu menyampaikan hasil riset 81 fasilitas publik di Banda Aceh.

Berdasarkan hasil penelitian selama 4 bulan sejak Agustus-November 2015 yang dilakukan FKM-BKA di bawah pengawasan Natural Aceh, didapatkan bahwa dari sejumlah fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di wilayah Banda Aceh belum memiliki aksesibilitas yang layak untuk difabel.

Hal ini nampak dari tingkat ketersediaan elemen aksesibilitas secara umum hanya mencapai 37,7 %. Bahkan dari data yang didapatkan khususnya di bidang kesehatan, rumah sakit yang merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan oleh penyandang disabilitas hanya mampu mencapai 51,28 % dalam memenuhi elemen aksesibilitas, begitu juga halnya dengan klinik & apotek yang hanya mampu mencapai 44,86%.

Namun demikian, dari persentase yang terlihat, rumah sakit dan klinik memang lebih baik dalam penyediaan elemen aksesibilitas dibandingkan 5 kategori bangunan maupun lingkungan lainnya.

Penelitian FKM-BKA juga menyoroti Masjid Raya Baiturrahman sebagai ikon Aceh yang tidak aksesibilitas untuk pengguna kursi roda. Selama ini para pengguna kursi roda/tuna netra kesulitan bahkan tidak bisa melakukan ibadah di masjid kebanggan rakyat Aceh tersebut.

Selain itu, Syarifuddin juga mengeluhkan diskriminasi oleh Bank Aceh kepada tuna netra, yang jika melakukan penarikan teller selalu dimintakan fotokopi KTP. Selain itu, kesulitan mendapatkan kartu BPJS tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Aceh yang normal, bagi penyandang disabilitas hal ini malah makin sulit, apalagi yang tidak tinggal di Kota Banda Aceh.

Antrean yang panjang dan prosedur yang bertingkat membuat penyandang disabilitas kesulitan melakukan migrasi dari Jamkesmas/JKRA ke kartu BPJS, akhirnya banyak penyandang disabilitas yang seharusnya menjadi target dari program ini harus menjadi pasien umum dan membayar untuk memperoleh akses kesehatan di Aceh.

Ombudsman RI Aceh berjanji akan menindaklanjuti laporan dan hasil pertemuan tersebut. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU