Ilustrasi | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Jajaran eksekutif Pemerintah Aceh mengajukan 83 rancangan qanun untuk masuk dalam program legislasi 2014-2019. Sebagian besar rancangan qanun itu merupakan yang diajukan sejak 2009 lalu.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian menyebutkan, 83 rancangan qanun usulan eksekutif itu merupakan akumulasi dari yang diajukan beberapa tahun sebelumnya.

Pada periode 2014-2019 ini, sebenarnya Pemerintah Aceh hanya mnegajukan 13 rancangan qanun yang menjadi turunan Undang-undang No 11/2006. “Usulan tersebut (83 rancangan qanun –red.) bukan harga mati dan terbuka untuk dirasionalisasikan sesuai dengan kebutuhkan,” kata Edrian dalam rapat dengan Badan Legislasi DPRA, Kamis (19/3/2015).

Rapat Badan Legislasi dihadiri juga oleh Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, para staf ahli Gubernur, Kepala Biro Organisasi, dan sejumlah anggota Banleg.

Ketua Badan Legislasi DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky meminta kepada eksekutif untuk menyinkronisasikan terlebih dahulu beberapa rancangan qanun serta urgensinya untuk ditetapkan menjadi prolega 2014-2019.

Rapat akhirnya menyepakati bahwa usulan itu dikembalikan ke eksekutif untuk dibahas kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan mendalami materi rancangan qanun. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.