Thursday, April 25, 2024
spot_img

Pemerintah Akan Atur Konten Internet

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia. Rancangan itu digulirkan sebagai reaksi Menteri Komunikasi dan Informatika terhadap penyalahgunaan layanan internet. Namun, rencana ini ditentang para blogger.

Courtesy: Antyo Rentjoko
Courtesy: Antyo Rentjoko
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers menyebutkan, rancangan ini menyikapi maraknya penyalahgunaan layanan internet yang kecenderungannya semakin meningkat pada beberapa minggu terakhir ini.

“Pada 10 Februari, telah mengadakan rapat koordinasi bersama para mitra kerja Kementerian Kominfo, yang bergerak di bidang penyelenggaraan multimedia, khususnya jasa internet,” kata Gatot di Jakarta, Kamis.

Gatot menyebutkan, rancangan Peraturan Menteri itu telah lama disusun pihaknya. Namun baru pada pertemuan 10 Februari lalu disosialisasikan kepada mitra Kominfo, dan pada 11 Februari disebarluaskan kepada masyarakat.

“Peraturan Menteri Kominfo ini untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum,” sebut Gatot.

Isu ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kasus penculikan terhadap para pengguna Facebook. Paling anyar adalah kasus mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang yang diduga diculik teman Facebook-nya.

Keinginan Kementerian Kominfo untuk mengatur konten multimedia dan internet ditentang aktivis dan blogger. “Tolak Sterilisasi Internet dan Peraturan Represif – Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ttg Konten, bergabung sekarang di: SOS Internet Indonesia,” tulis Enda Nasution, blogger, di halaman Facebook-nya, Sabtu (13/2).

Grup SOS Internet Indonesia telah beranggotakan 1.166 orang.

Di situs Politikana, Enda menulis “Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia“.

Permen Konten Multimedia nantinya akan memberikan kewenangan kepada Tim Konten Multimedia, yang beranggotakan 30 orang, untuk memeriksa konten yang dicurigai sebagagi konten terlarang (pasal 21); memerintahkan pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus konten yang dimaksud (pasal 28); memerintahkan penyelenggara mem-blok konten yang dilarang (pasal 29). []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU