Thursday, April 18, 2024
spot_img

Pemkab Aceh Utara Deklarasi Larang Anak dan Perempuan Berkeliaran Malam

LHOKSUKON | ACEHKITA.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama 28 organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara melakukan deklarasi dan penandatanganan bersama tentang ketertiban anak usia belajar (17 tahun ke bawah) dan kaum perempuan pada malam hari dan pada jam belajar.

Prosesi deklarasi dan penandatanganan tersebut berlangsung usai shalat Zuhur berjemaah di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu (10/7/2019). Hadir pada deklarasi itu Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, seluruh pejabat Forkopimda, sejumlah ulama, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, dan para pimpinan Ormas dimaksud.

Dua poin yang menjadi inti deklarasi seruan bersama tersebut yakni, pertama, anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali, dan kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan Ormas tersebut akan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.

“Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah Narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama,” sebut Thaib dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari. Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi sampai saat ini belum selesai.

Pada tahun 2014, kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati, pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran. Hal ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.

Pada kesempatan itu, Cek Mad sangat mengharapkan agar Perbup-perbup yang telah dikeluarkan tersebut mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, apalagi Perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal.

“Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara,” kata cek Mad lagi, seraya menambahkan dirinya berulang kali mengatakan bahwa sangat ingin membangun karakter islami bagi generasi muda Aceh Utara.

Terkait dengan deklarasi Ormas untuk mengontrol anak-anak yang berkeliaran malam hari, Cek Mad mengatakan seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.

Lebih jauh, Cek Mad mengharapkan agar Qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud. “Dalam waktu dekat harus lahir Qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasihati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya,” pungkasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU