Petugas memusnahkan ribuan bungkus rokok impor ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai, Kota Lhokseumawe. Selasa (15/12/2015). Sebanyak 8.264 bungkus rokok hasil sitaan petugas Bea dan Cukai sejak tahun 2010 hingga 2014, dimusnahkan dengan cara merusak dan menaburi oli di tumpukan rokok yang telah dimasukkan ke dalam lubang galian. Sementara ribuan bungkus rokok yang dimusnahkan berupa rokok impor yang menggunakan pita cukai palsu dan tidak ada pita cukai, yang berhasil diamankan di Aceh Utara dan Aceh Tengah. | FOTO : ZM/ACEHKITA.COM