Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan enam anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (7/4/2015). Persidangan diwarnai aksi unjukrasa 20-an massa ormas Islam.

Enam anggota Gafatar yang diajukan ke meja hijau berinisial TAF, FM, MA, M, AA, dan RH. Mereka diajukan ke pengadilan setelah digerebek oleh warga di Desa Lam Gapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Keenam terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Pasalnya, Tubagus Abduh, tidak menghadiri persidangan, meski hakim telah memanggil berkali-kali pada awal persidangan.

Persidangan perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim yang dipimpin Syamsul Kamal menghadirkan terdakwa secara bergantian ke persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Nurhalma, menyebutkan, TAF memberikan pemahaman ajaran Millata Abraham kepada sejumlah orang di sebuah rumah di Neusu, Kecamatan Baiturrahman, dan Lam Gapang, Aceh Besar.

“Terdakwa juga menyatakan messiah atau Ahmad Muzadek meyakini sebagai pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Ini telah menodai kaidah agama Islam, di mana pembawa risalah terakhir adalah Nabi Muhammad,” ujar JPU Nurhalma saat membacakan dakwaan terhadap TAF.

Jaksa juga mendakwa para anggota Gafatar ini menyebarkan ajaran Millata Abraham yang telah dinyatakan sesat dan dilarang di Provinsi Aceh.

Mereka dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (14/4/2015) pekan depan.

TAF menolak semua tudingan yang dialamatkan pada Gafatar. Menurut TAF, organisasi yang dipimpinnya murni bergerak di bidang sosial dan budaya. “Tidak ada unsur misionarisnya. Kami tidak seperti yang dituduhkan. Tapi biar dibuktikan di pengadilan saja,” ujar TAF kepada wartawan usai persidangan.

Sidang perdana ini menyedot menyedot perhatian publik. Selain mahasiswa Fakultas Hukum, ruang sidang dipenuhi massa sejumlah ormas Islam dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh.

Sebelum persidangan, 20-an massa dari sejumlah ormas Islam berunjukrasa di pekarangan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka menuntut majelis hakim untuk memvonis bersalah anggota Gafatar yang menurut mereka menyebarkan ajaran sesat.

“Kami akan mengawal persidangan anggota Gafatar ini hingga akhir,” kata Koordinator Lapangan Khairul Razi. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.