Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Naas benar nasib empat pengangkut ganja 4,8 ton ini. Niat hati meraup upah gede, aksi mereka malah berakhir di kantor kepolisian. Empat orang tersebut ditangkap bersama 4,8 ton ganja dan mereka terancam dihukum seumur hidup.

Mereka yang ditangkap adalah M (55), NS (41), SF (31) dan M (29). Mereka merupakan sopir dan kernet dari dua truk pengangkut ganja tersebut.

Direktorat Narkoba Polda Aceh menginteli dua truk bermuatan 4.813 bal ganja kering sejak dari Lamteuba, Aceh Besar. Iring-iringan truk ini baru dicegat polisi saat berada di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.

Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikan 110 goni ganja di bawah tumpukan batang kayu bakar.

“Ganja ini rencana mau dibawa ke Ladong Aceh Besar untuk dilansir dan kemudian dibawa ke Saree untuk dilansir lagi,” kata Dirnarkoba Kombes Trapsilo kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (19/3/2015).

Keempat pengangkut ganja itu kini dikerangkeng di Markas Kepolisian Daerah Aceh di Jeulingke. Kombes Trapsilo menyebutkan, mereka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.

Jumlah ganja yang dibawa tergolong banyak, mereka “bisa kena hukuman maksimal, yaitu seumur hidup,” terang Trapsilo.

Polisi hingga kini belum mengetahui pemilik ganja tersebut. Empat orang ini pun mengaku tidak mengenali pemilik tersebut. Hanya saja, ada seorang yang menyuruh mereka untuk membawa ganja ke Ladong dengan imbalan Rp7 juta per truk. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.