Friday, March 29, 2024
spot_img

Penyekap Jurnalis SindoTV Dilaporkan ke Polisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ivo Lestari, jurnalis SindoTV yang disekap saat meliput dugaan illegal logging di Desa Tempeun, Aceh Timur, melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya ke Kepolisian Daerah Aceh, Sabtu (15/12/2012).

Ivo tiba di Mapolda Aceh ditemani kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Antikekerasan. Di Mapolda, ia diterima oleh petugas piket Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu.

Kepada petugas, Ivo menyebutkan bahwa dirinya mengadukan pemilik panglong kayu yang diduga telah menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Dalam surat pelaporan bernomor BL/239/XII/20012/SPKT itu, Ivo menjelaskan dirinya mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan kasus pembalakan liar. Saat itu, kamera dan kartu persnya dirampas sejumlah orang berbadan tegap. Ia diseret ke sebuah ruangan dan diinterogasi.

“Kamera saya dirampas dan diancam bunuh, itu kekerasan terhadap saya,” kata Ivo.

Ia mengaku mengenali sebagaian pelaku kekerasan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Ivo, Alhamda, mengatakan, tindakan dialami kliennya merupakan aksi kekerasan terhadap wartawan dan telah berupaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.

“Mereka melanggar pasal 18 UU No 40/1999,” kata Alhamda. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU