BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ivo Lestari, jurnalis SindoTV yang disekap saat meliput dugaan illegal logging di Desa Tempeun, Aceh Timur, melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya ke Kepolisian Daerah Aceh, Sabtu (15/12/2012).
Ivo tiba di Mapolda Aceh ditemani kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Antikekerasan. Di Mapolda, ia diterima oleh petugas piket Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu.
Kepada petugas, Ivo menyebutkan bahwa dirinya mengadukan pemilik panglong kayu yang diduga telah menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Dalam surat pelaporan bernomor BL/239/XII/20012/SPKT itu, Ivo menjelaskan dirinya mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan kasus pembalakan liar. Saat itu, kamera dan kartu persnya dirampas sejumlah orang berbadan tegap. Ia diseret ke sebuah ruangan dan diinterogasi.
“Kamera saya dirampas dan diancam bunuh, itu kekerasan terhadap saya,” kata Ivo.
Ia mengaku mengenali sebagaian pelaku kekerasan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Ivo, Alhamda, mengatakan, tindakan dialami kliennya merupakan aksi kekerasan terhadap wartawan dan telah berupaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.
“Mereka melanggar pasal 18 UU No 40/1999,” kata Alhamda. []