Friday, March 29, 2024
spot_img

Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Surabaya Digagalkan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas keamanan (avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, menangkap seorang pemuda warga Nisam, Aceh Utara, yang berupaya menyelundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (7/8).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pemuda itu adalah ZH (26), warga Desa Nisam, Aceh Utara dan tersangka rencananya akan membawa sabu-sabu itu ke Surabaya, Jawa Timur.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat ZH tiba di Bandara SIM dan hendak berangkat ke Surabaya. Saat petugas bandara melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tabung hidrolik yang berisi sabu seberat 2 kilogram. Barang haram dalam tabung hidrolik itu akan dibawa ke Surabaya dan nantinya akan diambil oleh seseorang yang tak dikenal.

“Awalnya ZH mengatakan bahwa tabung itu milik MA (DPO), warga Lhokseumawe. ZH mengaku tidak tahu isinya, dititipkan kepadanya dan akan dibawa ke Surabaya dan nanti diambil seseorang di sana,” kata AKP Budi.

Karena waktu keberangkatan mendesak, tersangka kemudian dibolehkan berangkat dengan pesawat menuju Surabaya dan transit di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Namun, barang bukti yang ditemukan tetap tinggal di tempat untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

“Setelah barang bukti tinggal dan diperiksa, baru diketahui bahwa isinya adalah sabu. ZH kemudian dijemput dan dibawa kembali ke Banda Aceh, tiba sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (8/8) kemarin,” sebut AKP Budi, Kamis (9/8).

Sementara itu, personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian langsung melakukan pengembangan terhadap tangkapan tersebut. Petugas bergerak ke Lhokseumawe dan menggeledah sebuah rumah yang diduga milik MA yang buron. Namun, MA tak ditemukan di rumah tersebut, hanya saja ada sebuah motor Yamaha Vixion yang diduga milik MA.

“Di TKP juga diambil keterangan seorang kerabat MA yakni MUS terkait hal yang diketahuinya tentang MA,” ujar AKB Budi. “Selain sabu-sabu, juga diamankan 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 2.403.000.”

Hingga saat ini, kata AKP Budi, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut. Mereka juga masih mengembangkan penyelidikan kepada pemilik barang narkoba tersebut. “Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal pidana penjara selama 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU