Saturday, April 27, 2024
spot_img

Perampok BRI Menyerahkan Diri

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Safrizal, 26 tahun, salah seorang tersangka perampokkan BRI Unit Kuta Blang, Bireun pada 12 Mei lalu menyerahkan diri. Ia mengaku tidak tenang terus dikejar polisi.

Ia dijemput keluarganya di Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, kemarin. Guru pengajian itu, lalu digelandang keluarganya ke Mapolres Bireun untuk mempertanggungjawabkan aksi perambokkan bank senilai Rp 58 juta.

AKBP T Saladin SH, Kapolres Bireuen, menyatakan pihaknya sengaja tidak membocorkan informasi Safrizal menyerahkan diri kemarin. Ia berharap bisa menangkap tiga pelaku lainnya.

Namun menurutnya, hingga hari ini para pelaku lain belum tertangkap. Dalam kasus ini polisi menyita sepucuk senjata api laras pendek beserta sejumlah amunisi, uang hasil perampokan sebanyak Rp 8 juta dan buku karangan Dr Azahari, pentolan teroris asal Malaysia.

Sedangkan dua sepeda motor Satria yang digunakan Safrizal dan kawan-kawan untuk merampok, merupakan pinjaman dari dua orang kenalannya. Safrizal sebelumnya juga sudah pernah mendekam dua kali di LP Tanjung Gusta Medan terkait kasus ganja.

Kepada wartawan, Safrizal mengaku merampok untuk memperjuangkan Islam. Uang itu selain dibagi keempat tersangka, juga diberikan kepada dua orang mantan napi yang pernah bersama-sama Safrizal mendekam di LP Tanjung Gusta Medan.

Laki-laki yang sudah beristri ini juga menuturkan jika dirinya sudah lama menjadi anggota organisasi Jamaah Islamiah (JI). Itu sebabnya dia memiliki banyak koleksi buku Azahari. Meski demikian, Safrizal mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Tersangka merupakan penduduk Cibrek, Kecamatan Peusangan Selatan.

Warga yang pernah berkenalan akrab dengan tersangka, mengaku tidak menduga sama sekali jika laki-laki itu dinyatakan sebagai tersangka perampokan BRI Kuta Blang Bireuan.

“Saya pernah ikut pengajian yang diasuhnya. Tapi begitu mendengar dia menyerahkan diri karena tersangkut kasus perampokan, saya kaget juga,” kata seorang warga Keude Matangglungpang Dua, yang namanya tidak mau disebutkan pada acehkita.com.

Tiga tersangka lainnya yang masuk DPO yakni Tarmizi, salah seorang mahasiswa di Bireuen, M Fauzi dan Supriyanto keduanya warga Medan.

Safrizal akan dibidik dengan Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta diancam melanggar Undang-Undang Darurat Negara Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU