BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sepasang kekasih yang tengah berwisata di Pantai Ujong Kareung, Krueng Raya, Aceh Besar, mengalami tindak pemerasan dari oknum pemuda setempat Kamis (17/3). Pasangan ini dituduh melakukan praktik mesum di lokasi wisata itu.
Pasacakejadian, sepasang kekasih melaporkan kasus ini di Kepolisian Mesjid Raya. Akhirnya, polisi menangkap JN, 29 tahun, warga Durung, Jumat (18/3).
Kasus pemerasan ini melibatkan tiga pemuda lainnya, selain JN. “Tiga teman JN sudah kita masukkan sebagai DPO,” ujar Kapolsek Mesjid Raya AKP Ferdiansyah, Sabtu (19/3/2016).
Kasus ini berawal dari sepasang kekasih tengah menikmatu keindahan di pinggir pantai Ujong Kareung. Lalu datang empat pemuda setempat dan menuding mereka berbuat mesum. Mereka diancam akan dilaporkan ke warga kampung. Namun jika menyerahkan uang tutup mulut sebesar Rp200 ribu, mereka akan dilaporkan ke warga. Pelaku juga merampas telepon seluler korban.
Setelah membayar, sepasang kekasih ini dibebaskan. []
GHAISAN