Friday, March 29, 2024
spot_img

Perayaan Tahun Baru Dilarang, Warga Diminta Ikut Awasi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Forkopimda mengeluarkan seruan bersama tentang larangan perayaan tahun baru Masehi 2018 di Banda Aceh.

Dalam seruan tersebut, warga diminta tidak melakukan perayaan dengan pesta kembang api, mercon/petasan, kembang api dan meniup terompet atau sejenisnya.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengajak warga ikut berpartisipasi dengan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. “Warga kami minta berperan aktif dan menaati seruan Forkopimda ini,” ujarnya Sabtu 30 Desember 2017.

Sebagai bagian dari bentuk pengawasan, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada aparat Satpol PP/Wilayatul Hisbah, jika menemukan pelanggaran terhadap seruan larangan perayaan tahun baru.

Dalam seruan yang dikeluarkan Forkopimda, selain melarang merayakan tahun baru dengan pesta kembang api, mercon/petasan dan meniup terompet, juga dilarang memperjualbelikan mercon/petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya di Banda Aceh.

“Mari meningkatkan kepedulian dalam penegakan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau Qanun Syariat Islam,” kata Aminullah.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH, Evendi A Latif mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan patroli di beberapa titik dalam kota Banda Aceh pada malam pergantian tahun. “Seperti di Blang Padang, Simpang Lima, guna mencegah pelanggaran terhadap seruan bersama terjadi.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU