MERAUKE, EKSPEDISI INDONESIA BIRU — Dari tiga hari yang kami jadwalkan di Muting, molor menjadi tiga pekan, di sebuah distrik yang hanya dialiri listrik negara enam jam tiap harinya, sekitar 250 KM sebelah utara kota Merauke.

“Kita jauh-jauh datang Cok, persoalan di sini sangat rumit, sayang ditinggal,” begitu Dandhy mengulang-ngulang. Kerena itu, kami terpaksa membatalkan singgah ke tempat lain di Tanah Papua.

Di kampung ini, kami tinggal di sebuah Paroki, terletak di ujung kampung yang dihuni Suku Malind bermarga Mahuze, mereka bermukim di tepi rawa Unum dan sungai Bian.

Seperti pribumi Papua lainnya, Suku Malind tidak akrab dengan cocok tanam atau berternak. Mereka dikenal sebagai masyarakat peramu, hidup dengan hasil hutan, sungai, dan rawa. Sebab itu, hutan mereka samakan dengan ‘rahim ibu’.

Makanan pokoknya sagu, disantap dengan daging atau ikan. Sejak transmigran ditempatkan di tanah mereka pada 1982, perlahan mulai mengonsumsi beras. Makanan utama pun mulai bergeser. Kini kombinasi beras dan sagu.

“Anak-anak saya kalau dua hari dikasih sagu, dorang (mereka) sudah minta makan nasi,” ungkap Barnabas, Ketua Adat Mahuze.

Di Muting, warga Mahuze menguasai 127 ribu hektar (ha) tanah. Lebih separuh belantara, sebagian kecil telah diserahkan dan ditempati transmigran, sisanya hutan sagu dan rawa. Di dalamnya juga terdapat hutan sakral, orang Malind percaya, di sanalah roh nenek moyang kini tinggal. Karenanya, area ini dianggap hutan suci dan harus tetap terpelihara.

Luas dan batas tanah, bagi suku-suku di Papua di peroleh nenek moyangnya dengan pertumpahan darah, dari memerangi suku lainnya. Kini tanah-tanah tersebut dikuasi secara komunal, diakui sebagai tanah adat atau ulayat.

Tahun 2012, PT. Agriprima Cipta Persada (ACP), singgah ke Muting, hendak mengembangkan perkebunan sawit dengan skema inti plasma.

Bagian yang dirancang dari Jakarta, menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dan energi, atau Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE)

Sebagai salah satu pemegang hak ulayat, Marga Ndiken ‘mengiklaskan’ tanahnya ditanami sawit. Sementara Mahuze, kukuh menolak.

Agus Dayo Mahuze menjelaskan, sejak dulu marganya konsisten menolak. Karena telah melihat dampak pada tetangga mereka di Distrik Ulilin, yang hutannya telah disulap menjadi kebun sawit.

“Hutan sagu tak ada lagi, sungai dangkal dan tercemar, dorang (mereka) tak ada tempat lagi cari makan, beberapa terpaksa jadi buruh di tanahnya sendiri, sementara bagi hasil yang dijanjikan (perusahaan) tidak jelas,” ungkap Agus Dayo, yang sudah hampir dua tahun dipercaya jadi kepala marga.

Agus melanjutkan, dampaknya juga dirasakan warganya. Sungai Bian dulunya tempat mencari ikan, telah dangkal dan tercemar ‘limbah’ sawit dari hulu.

Tapi, dengan caranya ACP berhasil mendapatkan tanah, dengan dokumen yang ditandatangani Linus Mahuze, kepala marga sebelum Agus. Linus terlanjur menerima uang ‘tali asih’ dari perusahaan sebesar Rp350 juta. Berbekal itu, belakangan perusahaan mengerahkan buldoser, mulai mengapling-kapling hutan Mahuze.

Warga protes, keputusan Linus tidak pernah dimusyawarahkan sebelumnya. Di tengah protes-protes terhadap perusahaan, Linus meninggal dunia. Untuk menghormati dia, warga mendiamkan sementara.

Menurut Agus, sebelum memberi persetujuan, Linus kerap dibawa perusahaan ke Jakarta dan keluar daerah.

“Almarhum tanda tangan bukan di sini, tapi dibawa ke Jakarta sana, dikasih apa-apa kita tak tahu. Tahu-tahu sudah ada tanda tangan,” ungkap sesepuh marga Markus Max Mahuze, yang diamini Ketua Adat Barnabas Mahuze dan Agus Dayo Mahuze.

Didiamkan, rupanya perusahaan makin jauh menerobos hutan. Untuk mencegahnya, melalui sebuah ritual, marga memasang patok ‘Sasi’ (larangan), peringatan, supaya perusahaan tak terus merangsek.

Tapi perusahaan tak menghiraukan tanda larangan warga, beberapa hari dipasang, patok dicabut. Alat berat kembali melanjutkan kegiatannya.

Marga Mahuze marah besar. Sesuai kepercayaan, patok yang ditanam dengan upacara adat, merupakan marwah suku. Menurut mereka, pemasangan patok tak hanya dilakukan mereka, tapi disaksikan roh nenek moyang.

Untuk meminta pertanggungjawaban, pada 22 Juni, Kepala Suku, Kepala Marga, dan sejumlah tokoh Mahuze menyambangi perusahaan. Kedatangan mereka diterima petinggi PT. ACP, berinisial ED.

Melalui ED, warga meminta ACP menghentikan semua kegiatan di tanah mereka. Tapi perusahaan bersikukuh, bahwa yang mereka kerjakan sesuai dengan perjanjian.

Warga minta ditunjukkan dokumen perjanjian yang disebut. Menurut warga, terdapat banyak kejanggalan, di antaranya nama-nama tokoh Muhuze yang tertera di lembaran itu tak pernah membubuhi tanda tangan.

Agus bersama warga lainnya menunding, perusahaan telah memalsukan tanda tangan mereka. Untuk itu, mereka tegas meminta ACP keluar dari tanah Mahuze.

Lantas, ED mempertanyakan uang yang telah disetor ke marga. Gerfas, satu di antara tokoh Muheze menyambut “Kami akan ganti uang yang perusahaan pernah kasih.” Ucapannya disambut setuju semua warga.

Sampai di situ ED tak lagi banyak bicara, kepada warga dia berjanji akan menghentikan sementara aktivitas di tanah Mohuze. Setelah dari perusahaan, warga mendatangi buldoser yang sedang bekerja, meminta operator untuk membawa keluar alat berat itu.

Selanjutnya, mereka kembali mengajak roh leluhur, menyaksikan penanaman patok sasi, juga menanam kelapa.

27 Juni, Agus bersama warganya kembali mendatangi perusahaan. Niatnya mengembalikan uang yang dijanjikan. Di pintu masuk mereka berpapasan dengan sebuah mobil, belakangan diketahui membawa ED keluar.

“Pak ED sepertinya menghindar dari kita,” ungkap Agus.

Belum lagi ketemu ED, pada 30 Juni, patok kembali dicabut. Menurut warga, pelakunya kontraktor alat berat untuk ACP, seorang polisi aktif berinisial HLM, bertugas di Polres Merauke.

Masih menurut Warga, saat itu HLM juga memboyong dua personel pasukan elit TNI yang bertugas di Bupul, dan belasan satpam perusahaan.

“Yang cabut dua satpam dari Jawa, yang suruh HLM. Orang Papua gak mau, karena mereka tau arti patok itu,” tutur seorang warga yang menyaksikan.

Marah, warga kembali mendatangi perusahaan. ED dianggap telah melanggar komitmennya. Tapi lagi-lagi yang bersangkutan belum bisa ditemui. Warga juga melaporkan tindakan perusahaan kepada polisi sektor Muting.

Sampai kami keluar Muting, pada 5 Juli, sudah empat kali warga membawa uang ke perusahaan. Selama itu, setiap hari warga mencari informasi, tapi ED belum juga bisa ditemui. [bersambung]

SUPARTA ARZ (@ucokparta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.