Friday, April 19, 2024
spot_img

Pilkada Aceh Rentan Konflik

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tahapan pemilihan kepala daerah serentak sudah dimulai sejak awal Agustus ini. Sejumlah kalangan menilai pelaksanaan pilkada Aceh rentan menimbulkan konflik di tataran masyarakat akar rumput.

Kekhawatiran munculnya konflik menjelang pilkada Aceh mengemuka dalam diskusi terbatas dan terfokus (FGD) yang digelar Katahati Institute dan Badan Kesatuan Bangsa/Politik dan Perlindungan Massa (Kesbangpol Linmas), Sabtu (27/8/2016).

FGD menghadirkan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Basri M. Sabi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Asqalani, Kepala Biro Hukum Edrian, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Saidan Nafi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh Adi Warsidi, mahasiswa, dan perwakilan masyarakat sipil.

Potensi konflik yang bakal terjadi menjelang pilkada sudah mulai terlihat di sejumlah daerah. Penembakan dan pengrusakan posko salah satu kandidat jika tidak diantisipasi akan berlanjut di masa yang akan datang.

Kasus lain adalah belum selesainya pembahasan rancangan qanun pilkada. “Ini merupakan konflik paling besar sedang terjadi, karena qanun pilkada belum selesai maka KIP Aceh masih memakai peraturan yang dibuat KPU,” ujar Yarmen Dinamika, pemateri pada FGD itu.

Hal itu diamini oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian. Menurutnya, belum adanya qanun baru menyebabkan pilkada Aceh rawan terjadinya konflik regulasi.

“Yang menjadi masalah sekarang adalah qanun pilkada belum bisa dipakai karena sedang direvisi. Kita harapkan DPRA segera menyelesaikan revisi qanun itu,” ujar Edrian.

Politik uang dan proses pengumpulan dukungan bagi calon perseorangan juga menjadi rentan menimbulkan konflik, termasuk soal jumlah daftar pemilih tetap.

“Potensi konflik juga dapat terjadi karena sengketa pilkada, baik peserta dengan peserta maupun peserta dengan penyelenggara,” kata Ketua Panwaslu Asqalani.

Pilkada 2011/2012 lalu merupakan perhelatan pesta demokrasi yang berdarah-darah. Setidaknya 14 orang tewas ditembak menjelang pelaksanaan pilkada. KIP Aceh juga terpaksa menunda lima kali pelaksanaan pilkada dari jadwal yang seharusnya. Alasannya, konflik regulasi antara yang dibuat di tataran lokal dan nasional.

Ikrar atau deklarasi pilkada damai di tataran elitis kandidat tidak banyak bermanfaat di tataran akar rumput pada pilkada 2011/2012 lalu.

“Belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya, konflik bahkan terjadi hingga merenggut nyawa. Tentu ini tidak diharapkan,” ujar Direktur Eksekutif Katahati Institute.

Untuk itu, peserta FGD berharap agar potensi konflik pada pilkada 2017 segera diantisipasi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU