Banda Aceh, acehkita.com. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan kasus pengelembungan suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah dan Aceh Tenggara ke Mahkamah Konstitusi. PKS juga membentuk tim pengumpul bukti kecurangan dan kini telah disebar ke seluruh PPK bermasalah.
“Tim kita sudah dua hari bekerja. Jika bukti sudah cukup kuat, sekitar tiga hari ke depan kita akan laporkan ke MK,” kata Kasibun Daulay, pengurus PKS wilayah Aceh, Sabtu (25/4).
PKS merasa dirugikan dengan kasus di kedua kabupaten itu. “Kami terancam kehilangan dua kursi di DPRA. Padahal dua kursi itu sudah jatah kami,” ujarnya.
Selain ke MK, PKS juga akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu di Jakarta, jika dalam beberapa hari ini belum ada penyelesaian di Panwaslu Aceh dan Bener Meriah. “Jika Bawaslu juga tak menindaklanjuti, kami akan laporkan ke Kepolisian dalambentuk tuntutan pidana umum,” sebut Kasibun.
Menurutnya, kasus penggelembungan suara bisa dikatagorikan dalam penipuan data yang dilakukan KIP Bener Meriah.
Sebelumnya, KIP Bener Meriah diklaim menggelembungkan 17 ribu suara enam partai politik nasional dari hasil perolehan suara di sejumlah kecamatan. Kasus serupa juga terjadi di Aceh Tenggara.
M. Nasir Djamil, anggota DPR RI pemilihan Aceh, menilai penyelenggara pemilu tidak profesional. “Buktinya sangat banyak kejanggalan terjadi, hampir di tiap daerah,” kata politisi PKS ini. []